Presidential Threshold Sulit Diputuskan Karena Kepentingan Politik Jangka Panjang
[tajuk-indonesia.com] - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan empat dari lima isu krusial RUU Pemilu sudah mulai mengerucut. Tinggal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang perlu musyawarah kembali.
Empat isu krusial adalah, penataan daerah pemilihan; sistem pemilu; metode konversi suara; dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Presidential threshold merupakan isu yang paling sulit diputuskan lantaran menyangkut kepentingan politik jangka panjang. Masih belum tercapainya kesepakatan terkait isu tersebut karena adanya perbedaan sikap antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR.
"Yang empat diam-diam semua fraksi itu sudah tidak ada sekat bahwa ini fraksi pemerintah ini nggak. Tapi yang satu ini (presidential threshold) kan kepentingan politik jangka panjang," ujar Tjahjo, Selasa (11/7).
Politisi PDIP ini menyampaikan pemerintah dan Pansus RUU Pemilu di DPR akan membahas masalah presidential threshold dan empat isu lainnya pada Kamis (13/7). Dalam agenda tersebut, pemerintah akan mendengarkan masukan seluruh fraksi.
Pemerintah, lanjut Tjaho, berharap RUU Pemilu ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah.
"Kalau tidak bisa musyawarah ada dua opsi. Pertama, dibawa ke paripurna untuk voting, atau kedua, pemerintah menyatakan pendapat," jelas dia.
Pemerintah ingin agar presidential threshold seperti sebelumnya yakni 20-25 persen.
"Pemerintah hanya mengimbau, silahkan saja itu hak partai, kalau mau 0 persen, dan partai ini mau 10 persen, lainnya sekian persen, terserah saja. Tapi kami ingin yang sudah baik dipertahankan," kata dia.
Menurut Tjahjo, ketentuan presidential threshold yang sudah disepakati selama ini terbukti berjalan demokratis dan tidak ada masalah, juga dinilai sebagai sistem yang efektif.
"Ini masalah sistem yang kita sudah sepakat, sistem kuat masih kita pertahankan untuk bangun sistem presidensial yang lebih efektif," pungkasnya.[pm]