Mundur dari Pansus Angket, Gerindra: Ada Oknum yang Ingin Lemahkan KPK
[tajuk-indonesia.com] - Sejumlah faktor menjadi latar belakang mundurnya Partai Gerindra dari pansus hak angket KPK. Anggota pansus hak angket dari fraksi Gerindra, Desmond Djunaidi Mahesa menyebut partainya mencium aroma tak beres dalam pansus.
“Sejak mereka (Pansus) ke Lapas Sukamiskim kami sudah menganggap ini ada apa dengan pansus yang mencari-cari alasan. Gerindra melihat ada oknum-oknum yang melemahkan KPK dengan mencari-cari kesalahan KPK,” kata Desmon di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Ia mengakui, keikutsertaannya dalam pasnsu tak lain karena adanya tuduhan penekanan Miryam S Haryani yang dituduhkan kepada komisi III DPR. Namun demikian tujuan utama di bentuk pansus bukan serta merta melemahkan KPK.
Namun seiring berjalannya waktu, ada hal-hal yang mencerminkan pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu.
“Kalau KPK lemah karena orang-orangnya (komisioner KPK) tentu ini jadi penting bagi pansus dan Gerindra. Namun, jangan sampai kerja pansus merugikan KPK,” ujar Wakil Ketua Komisi III ini.
Menurutnya, langkah pansus selama ini memiliki tendensi melemahkan KPK. “Kalau ini yang ada maka kami harus keluar,” tandasnya.
Diketahui, Gerindra mengundurkan diri dari pansus hak angket KPK. Pengunduran diri itu dilakukan per hari ini. [kmc]
Ia mengakui, keikutsertaannya dalam pasnsu tak lain karena adanya tuduhan penekanan Miryam S Haryani yang dituduhkan kepada komisi III DPR. Namun demikian tujuan utama di bentuk pansus bukan serta merta melemahkan KPK.
Namun seiring berjalannya waktu, ada hal-hal yang mencerminkan pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu.
“Kalau KPK lemah karena orang-orangnya (komisioner KPK) tentu ini jadi penting bagi pansus dan Gerindra. Namun, jangan sampai kerja pansus merugikan KPK,” ujar Wakil Ketua Komisi III ini.
Menurutnya, langkah pansus selama ini memiliki tendensi melemahkan KPK. “Kalau ini yang ada maka kami harus keluar,” tandasnya.
Diketahui, Gerindra mengundurkan diri dari pansus hak angket KPK. Pengunduran diri itu dilakukan per hari ini. [kmc]