Muhaimin Iskandar Sindir Said Aqil Terkait Pembubaran Ormas Anti Pancasila
[tajuk-indonesia.com] - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menanggapi desakan 14 Ormas agar pemerintah secepatnya keluarkan Perpu Ormas anti pancasila.
Menurutnya dia, sebelum dikeluarkannya Perpu tersebut, seharusnya ormas-ormas yang sudah NKRI membina Ormas Islam lainnya agar semangat NKRI-nya tidak kendor.
“Semua ormas-ormas yang sudah NKRI ini harus menyayangi, merangkul dan membina ormas-ormas Islam yang semangat NKRI-nya kendor. Jadi saya berharap PBNU lebih banyak mengayomi, merangkul,” kata Muhaimin di acara halal bihalal, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).
Ditempat terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj selaku perwakilan 14 Ormas Islam menjelaskan, degradasi nilai-nilai kebangsaan, munculnya Ormas anti Pancasila serta maraknya aksi intoleran telah menjadi kekhawatiran masyarakat akhir-akhir ini.
“Bisa dibayangkan, negara kita bisa harcur seperti Suriah, lrak, Yaman dan lain-lain,” ujar Said Aqil saat jumpa pers di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).
Lebih lanjut, Said Aqil menilai, secara fisik, mungkin saja terlihat ormas radikal dan anti Pancasila tidak melakukan kekerasan. Namun gerakan pemikirannya yang secara masif dan sisternatis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia.
Hal inilah yang dapat mengancam kebhinekaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.
“Untuk itulah, kami menuntut pemerintah untuk menerbitkan Perpu tentang Ormas sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas radikal dan anti Pancasila,” pungkas Said Aqil.[psi]
Lebih lanjut, Said Aqil menilai, secara fisik, mungkin saja terlihat ormas radikal dan anti Pancasila tidak melakukan kekerasan. Namun gerakan pemikirannya yang secara masif dan sisternatis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia.
Hal inilah yang dapat mengancam kebhinekaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.
“Untuk itulah, kami menuntut pemerintah untuk menerbitkan Perpu tentang Ormas sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas radikal dan anti Pancasila,” pungkas Said Aqil.[psi]