Menkumham Siap Hadapi Uji Materi Undang-Undang Pemilu


[tajuk-indonesia.com]         -         Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi terkait dengan Undang Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Kan UU Pemilu sudah diketok. Ada empat fraksi yang tidak setuju. Soal UU Pemilu silakan mekanismenya ada kalau mau menggugat ke MK silakan, itu mekanisme dan hak setiap orang,” ujar Yasonna di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Yasonna menambahkan, keputusan yang sudah diketok palu oleh Ketua DPR, Setya Novanto merupakan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

“Kalau ada yang walk out (WO), itu sah saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR telah menatapkan presidential threshold di angkat 20-25 persen. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung dari Kamis (20/7/2017) hingga Jumat dinihari (21/7/2017).

Dalam penetapan itu diwarnai aksi walk out dari empat fraksi yakni Gerindra, PAN, PKS, Demokrat. Sementara itu, enam fraksi koalisi pemerintahan mendukung keputusan tersebut. Tak hanya itu saja, tiga pimpinan DPR juga ikut walk out, mereka adalah Fadli Zon, Agus Rahardjo dan Taufiq Kurniawan.

Dengan keluarnya Fadli Zon yang sebelumnya menjadi pimpinan sidang, Ketua DPR Setya Novanto mengambil alih kursi pimpinan paripurna. Di kursi pimpinan, Setnov hanya ditemani oleh Fahri Hamzah yang tidak ikut walk out. [kmc]

















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :