Mahasiswa Unnes Pengkritik Menristek Dikti Dipolisikan, Ada Pesan ‘Jokowi’!


[tajuk-indonesia.com]           -           Otoritas kampus perguruan tinggi di era Presiden Joko Widodo mulai represif terhadap mahasiswa yang kritis terhadap pemerintah. Tindakan represif diterima mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) setelah mengkritik Menristek Dikti. 

Pendapat itu disampaikan aktivis Malari 1974, Salim Hutadjulu (31/07). "Mempolisikan mahasiswa Unnes karena menyindir Menrestik Dikti di media sosial (medsos) merupakan tindakan represif dari penguasa kepada mahasiswa. Suara kritis ditekan," tegas Salim Hutadjulu.

Menurut Salim, tindakan yang dilakukan mahasiswa Unnes hanya kritik biasa dan tidak ada unsur dalam pelanggaran UU ITE. "Rektor Unnes berlebihan dalam menilai kritikan mahasiswanya," kata Salim.

Salim menilai, Rektor Unnes maupun Menristek Dikti tidak faham demokrasi dan pergerakan mahasiswa. "Kasus di Unnes itu bisa merembet ke kampus lain karena saat ini demokrasi di Indonesia sudah mati," tegas Salim. 
Mantan tahanan politik era Presiden Soeharto ini menegaskan, ada “pesan” yang ingin disampaikan terkait kasus mahasiswa Unnes. "Menristek saja tidak boleh dikritik apalagi seorang Presiden. Itu yang hendak dipesankan dalam kasus di Unnes," jelas Salim.  

Terkait gerakan mahasiswa, Salim meminta para mahasiswa untuk tetap bersikap kritis terhadap penguasa maupun pejabat universitas sebagai bagian dari tugas agent of change. "Mahasiswa itu agent of change, bukan hanya belajar tetapi mengkritik, berdemo adalah bagian tugas mahasiswa dalam berdemokrasi. Mereka ini calon pemimpin bangsa," pungkas Salim. 

Dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang dilaporkan ke polisi setelah mengunggah piagam penghargaan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) ke media sosial. Piagam tersebut dinilai tak patut diberikan kepada Menristek Dikti pada acara resmi di Unnes.

Mahasiswa yang kini harus berhadapan dengan kasus hukum tersebut adalah Julio Belnanda Harianja dari Fakultas Hukum dan Harist Akhmad Muzaki Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik. Dua mahasiswa semester 8 itu dinilai menyalahi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).[pm]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :