Dibubarkan, HTI Dipersilakan Beraktivitas seperti Biasa dengan Syarat Gak Boleh Aksi Demo
[tajuk-indonesia.com] - Pasca diberlakukannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas, Kepolisian Daerah Jawa Barat terus melakukan pemantauan.
Terutama terkait aktvitas Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang notabene telah resmi dibubarkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, segala bentuk kegiatan HTI yang dilakukan di ruangan publik dengan membawa massa yang banyak tidak akan diberikan izin.
“Untuk kegiatan di ruang publik tidak akan diberikan ijin, misalnya aksi demonstrasi yang menyangkut ratusan orang,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis, (20/7) dilansir Rmol Jabar.
Akan tetapi, lanjut Yusri, untuk kegiatan yang bersifat pribadi seperti berkumpul di kantor atau pengajian tidak menjadi masalah.
“Apabila yang sifatnya pribadi seperti kegiatan di kantornya, atau pengajian dan tidak dilakukan di ruang publik silahkan saja tapi tetap dalam pantauan kita,” bebernya.
Menurutnya, setiap kegiatan yang dilakukan oleh HTI menyangkut badan hukum, tentunya akan diberikan tindakan pembubaran.
Keputusan pemerintah mengenai pembubaran Ormas HTI telah diterbitkan, pihaknya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk melakukan pemantauan.
“Pemantauan dan menjalankan tupoksi sebagai polisi, kita lakukan terus terhadap ormas ini,” paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas atas UU nomer 17 tahun 2013 mengenai Organiasasi Kemasyarakatan (Ormas).
HTI sendiri menolak Perppu tersebut karena tidak ada kegentingan yang mendesak untuk dikeluarkannya Perppu.[pm]