Anggota HTI akan Dapat Cap ‘Anggota Ormas Terlarang’ Seumur Hidup?
[tajuk-indonesia.com] - Melalui Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah telah mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Badan hukum HTI dicabut setelah Pemerintah mengeluarkan Perppu 2/2017.
Lalu, bagaimana posisi tokoh dan Pimpinan HTI? Nasib anggota dan simpatisan HTI akan seperti apa?
Pertanyaan yang sama dilontarkan mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief. “Setelah HTI dibubar paksa, pimpinannya dipenjara? Anggota dan simpatisan diperlakukan seperti apa, dapat cap ormas terlarang seumur hidup?” tanya Andi di akun Twitter @_andiarief_.
Andi juga menantang semua pihak untuk menjelaskan langkah-langkah dan cara HTI hingga bisa menguasai Indonesia. “Coba Pak Jokowi jelaskan caranya HTI bisa kuasai Indonesia. Yang bisa jelaskan apalagi dengan perkiraan waktunya, akan saya kirim sepeda,” sindir @_andiarief.
Terkait posisi anggota HTI setelah pembubaran oleh Pemerintah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengingatkan agar jangan ada tindakan anarkis masyarakat terhadap fungsionaris HTI.
"Pembubaran Ormas terkait dengan pembubaran institusinya, kelembagaannya. Tapi pengurus dan hak milik keselamatan, keamanan mereka tetap harus menjadi tanggung jawab semua untuk menjaganya," kata Lukman seperti dikutip viva (19/07).
Menurut Lukman, meski pemerintah sudah membubarkan organisasinya, tetapi individu-individu tersebut tetap warga negara yang berhak dilindungi.
"Jadi saya imbau semua kita untuk jangan main hakim sendiri dan lakuan hal-hal yang ancaman keamanan dan keselematan para fungsionaris, pengurus, anggota. Karena mereka tetap saudara kita. Yang dibubarkan institusi lembaga dan pengurus dan sebagainya bagian dari saudara kita," tegas Lukman.[pm]