Anggota DPR Dipenjarakan, KPK Dilemahkan: Aksi Saling Serang Pansus DPR-KPK Makin Memanas
[tajuk-indonesia.com] - Perseteruan DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Bahkan, kedua lembaga itu terkesan melakukan aksi saling serang, dan saling melampiaskan balas dendam. KPK mentersangkakan dan memenjarakan sejumlah anggota DPR, sementara DPR lewat Pansus Hak Angket membalasnya dengan melemahkan lembaga antirasuah itu. Perseteruan ini menimbulkan kegaduhan di ranah publik.
Soal aksi saling serang itu baik Pansus maupun pihak KPK membantahnya. Anggota Pansus Hak Angket KPK Henry Yosodiningrat mengemukakan, apa yang dilakukan Pansus bukan menyerang atau melemahkan KPK sebagai lembaga. Namun yang dilakukan untuk pembenahan bahwa ada penyidik KPK yang melakukan pelanggaran.
"Bagaimana bisa dikatakan melemahkan (KPK), keterangan-keterangan dari sejumlah saksi kepada Pansus bahwa mereka diintimidasi, disekap, dan lainnya, ini kan tidak benar. Jadi, bukan persoalan lembaganya. Semua yang diceritakan itu pelaksana penegakan hukum. Kita tidak bicara institusi," tegas Henry Yosodiningrat kepada Harian Terbit, Selasa (25/7/2017).
Sementara itu, sejumlah kalangan melihat, aksi KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR RI periode 2014-2019, Markus Nari, dan mantan anggota DPR Miryam S Haryani, sebagai tersangka, upaya ‘balas dendam’ pasca DPR membentuk Pansus. Namun, sejumlah kalangan juga menolak mentersangkakan dan memenjarakan wakil rakyat sebagai balas dendam.
“Itu bukan balas dendam, selama ini KPK mentersangkakan dan mememenjarakan seseorang sesuai ketentuan dan karena memang punya bukti-bukti kuat. Janganlah melemahkan KPK, negeri ini harus bersih dari koruptor,” kata aktivis antikorupsi, Suhaidi Ramdani kepada Harian Terbit, Selasa (25/7/2017),
Sementara itu pihak KPK jujga tidak merasa gentar dengan aksi-aksi Pansus. Lembaga ini menyatakan akan terus mendalami indikasi aliran dana yang diterima oleh anggota DPR dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
“Langkah itu termasuk mendalami sejumlah bukti terkait penerimaan dana tersebut. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, KPK pun siap menetapkan tersangka baru dari penghuni Senayan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).
Saling Serang
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, berharap tidak ada tindakan tidak saling menyerang antar-lembaga negara terkait skandal korupsi proyek e-KTP. Ia menjelaskan soal penggunaan hak angket terhadap KPK yang telah diputuskan dalam RDP antara Komisi III dengan KPK pekan lalu dan menjadi pro-kontra di publik.
"Hak angket adalah hak yang melekat pada setiap anggota DPR. Namun, kewenangan penggunaan hak angket tersebut ada pada pimpinan (kebijakan) fraksi masing-masing. Saya hanya berharap kepada para pihak agar menahan diri, tidak perlu saling menyerangantar lembaga negara dan antar anak bangsa," kata Bambang dalam keterangan persnya, Selasa 25 April 2017.
Banyak Pelanggaran
Lebih lanjut anggota Pansus Hak Angket KPK Henry Yosodiningrat mengatakan, bukti mana lagi yang akan dibantah KPK jika sejumlah saksi yang diperiksa Pansus KPK menyatakan banyak pelanggaran yang telah dilakukan penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan. Diantara pelanggaran yang dilakukan adalah intimidasi, dan penyekapan hingga melanggar hak asasi manusia. Keterangan saksi yang diperiksa Pansus KPK juga tidak mengarang keterangannya.
"Sekarang kalau sudah ada pernyataan seperti yang disampaikan saksi-saksi hari ini yakni Muchtar Efendi, dan Niko Panji Tirtayasa mau dibantah juga. Lalu mau mencari kebenaran yang mana lagi. Hanya Tuhan yang memiliki kebenaran," kata Henry.
Menurut Henry, secara logika dari keterangan-keterangan saksi, bukti-bukti, dan berita acara terlihat ada pesanan dari penyidik KPK.
Hal ini terlihat dengan adanya ancaman. Saat semua bentuk pelanggaran sudah terungkap seperti yang disampaikan saksi-saksi. Para saksi juga tidak mungkin mengada-ada keterangannya. Seperti menyekap di suatu rumah dan mengancam istri tersangka. Oleh karenanya KPK bukan malaikat.
"Itukan sebuah gambaran, begitulah kinerja penyidik KPK selama ini. Sering kali saya katakan mereka (KPK) bukan malaikat isinya," jelasnya.
Sementara itu Pimpinan Pansus KPK, Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan Niko Panji Tirtayasa dalam rapat dengar pendapat. Pihaknya mendalami karena Niko yang pernah mengalami intimidasi, ancaman dan diarahkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu sesuai dengan selera penyidik-penyidik KPK di persidangan Akil Mochtar.
Selain akan mendalami keterangan Niko, ujar Masinton, pansus KPK juga bakal kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Termasuk, Penyidik KPK Novel Baswedan yang namanya disebut oleh Niko dalam RDP. "Tidak menutup kemungkinan (Novel didatangkan), siapapun yang kami anggap penting untuk dihadirkan dalam panitia angket akan kami hadirkan," tegasnya.
Melawan Publik
Terpisah aktivis sosial, Virgo Sulianto mengatakan, sejak awal dibentuknya Pansus Angket KPK adalah langkah politik DPR untuk menghambat proses kasus yang ditangani KPK dan melemahkan KPK. Oleh karena itu tidak heran jika saat ini narasi - narasi yang digunakan oleh Pansus semakin memperjelas bahwa berniat melemahkan KPK. "Keyakinan publik mengenai hal tersebut, benar benar menjadi kenyataan," ujar Virgo.
"DPR pasti punya data bagaimana KPK karena DPR dan KPK adalah mitra di Komisi III, jadi tak perlu mencari tahu dari para koruptor soal KPK. Karena hanya para koruptor yang memusuhi KPK, sedangkan sebagian besar nalar publik adalah mendukung KPK. Nalar Pansus ini memang sejak awal sudah melawan nalar publik," paparnya.
Direktur Goverment Watch (Gowa) Andi Saputra mengatakan, memang terdapat banyak pelanggaran terutama ketika proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka di KPK. Mulai dari pemberian obat hingga membuat peristiwa palsu. Kendati begitu, kembali pada sejauh mana pembuktian tersebut menjadi temuan Pansus yang bisa dipertanggungjawabkan kebenaran lantaràn hampir semua saksi pemberi informasi adalah mantan pasien KPK.
"Hemat saya, pansus mesti kerja keras tidak sebatas hanya menghadirkan saksi tapi juga menemukan alat bukti lain yang berkaitan dengan pengakuan maupun peristiwa yang dilaporkan oleh saksi kepada Pansus," kata Andi.
Sementara itu dua wakil ketua KPK yakni Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif belum menjawab pertanyaan Harian Terbit soal tudingan adanya aksi saling serang antar KPK dan pansus DPR. Demikian juga yang dilakukan juru bicara KPK Febri Diansyah.[pm]