Wow.. Pergub Taksi Online di Yogya Berlaku 1 Juli, Begini Aturan Mainnya


[tajuk-indonesia.com]       -       Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur taksi online di DIY akan diterapkan mulai 1 Juli 2017. Pergub tersebut di antaranya mengatur tarif batas atas batas bawah, uji kir dan ketentuan lainya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi mengatakan setelah Pergub diterapkan maka kepolisian akan melakukan eksekusi di lapangan. Saat ini pergub sedang dibahas di pusat.

Di dalam pergub tersebut, Pemda DIY mengusulkan tarif batas bawah untuk taksi online Rp 4.000 dan tarif batas atas Rp 6.000.

"Sambil menunggu mestinya taksi online sudah mulai mengurus perizinannya. Nanti harus bayar pajak, uji kir, ada tanda stikernya. Nanti tugas polisi di lapangan sudah berani eksekusi, karena aturanya sudah ada," kata Gatot Saptadi di kantor DPD RI, alan Kusumanegara Yogyakarta, Senin (19/6/2017).

Taksi online yang beroperasi di Yogyakarta nantinya akan diberi tanda stiker. Jika tidak ada stikernya tetapi beroperasi sebagai taksi online akan ditindak. 

Sementara terkait dengan masalah kuota, pihaknya menyatakan masalah kuota perlu kajian atau riset tidak bisa diputuskan begitu saja. Karena masalah ini tidak hanya menyangkut taksi online tetapi juga angkutan lainya.

"Harus dipikirkan jangka panjang. Jangan hanya pikirkan taksi online atau taksi reguler saja. Angkutan umum tidak hanya taksi, ada AKAP, AKDP. Angkutan umum secara keseluruhan harus djikaji," katanya. [dtk]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates: