Waduh!! Bukan Megawati, Usut Kasus BLBI KPK Periksa Kwik Kian Gie


[tajuk-indonesia.com]         -         Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie.

Kwik diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia dimintai keterangan mengenai mekanisme pemberian SKL terhadap sejumlah bank yang menerima bantuan dari negara.

“Saya ditanya soal pemberian SKL. Saya juga banyak ditanya soal mekanisme pencegahan. Jadi ada dua dimensi,” kata Kwik usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

Kwik juga mengungkapkan bahwa Sjamsul Nursalim masih memiliki hutang kepada negara Rp3,7 triliun.

“Setahu saya memang masih ada utang,” kata Kwik seperti dikutip Sindonews.

Sebagaimana diketahui, dalam pengusutan kasus SKL BLBI ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyebaran Perbantuan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Tumenggung sebagai tersangka.

Syafruddin Arsyad Tumenggung disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukum. Pasalnya, dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp 1,1 triliun melalui tagihan utang petani tambak di Dipasena.   [sm]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :