Tolak Jemput Miryam, Pansus Angket Minta Tito Diskusi Dengan Seniornya Soal Jemput Paksa


[tajuk-indonesia.com]         -       Anggota Pansus angket KPK dari Fraksi PPP Arsul Sani menyarankan Kapolri Jenderal Tito Karnavian berdiskusi dengan seniornya, Jenderal (Purn) Pol Sutarman terkait pembahasan pasal 205 UU MD3 tentang pemanggilan paksa. Hal ini menyikapi pernyataan Tito yang menolak membantu Pansus angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani.

"Sebaiknya Pak Tito tidak hanya bertanya kepada pakar yang tidak mengikuti dan membaca risalah-risalah rapat tentang pasal 205 tersebut tetapi juga berdiskusi dengan pimpinan Polri pada waktu yang Kapolrinya Jenderal Sutarman," kata Arsul melalui pesan singkat, Selasa (20/6).

Arsul menyebut diskusi tersebut diperlukan agar Tito tidak kesulitan menafsirkan pasal pemanggilan paksa. Meski begitu, dia meyakini Tito akan berdiskusi dengan semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan pasal tersebut.

"Semua yang terlibat dalam pembahasan pasal 205 tersebut masih hidup baik yang berasal dari Polri, pemerintah maupun DPR. Jadi Pak Tito tidak akan kesulitan menelusurinya," tegasnya. 

Tito menolak keinginan pansus angket yang meminta kepada polisi untuk menghadirkan paksa Miryam karena tidak jelas regulasinya. Arsul menilai pernyataan Tito terlalu prematur karena DPR belum tentu meminta Polri menjemput paksa Miryam. 

"Kesannya yang disampaikan Kapolri ini prematur, wong DPR-nya saja belum meminta secara resmi agar Polri melakukan pemanggilan paksa," pungkasnya. [mdk]
 
 
 
 
 
 
 
 




Subscribe to receive free email updates: