Ternyata Ini Target Utama Teror Mapolda Sumut
[tajuk-indonesia.com] - Polri mengklaim pelaku teror di pos jaga Polda Sumatera Utara ternyata menargetkan untuk membakar Mapolda Sumut. Dugaan ini mencuat karena ditemukan sejumlah barang bukti di lokasi penyarangan.
Bukti yang paling mengarah kepada rencana pembakaran Mapolda Sumut itu setelah ditemukannya korek api dan jeriken bensin.
“Jadi niatnya kalau sudah ada jerigen artinya hendak membakar,” kata Analis Kebijakan Madya Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Sulistyo Pudjo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6).
Pelaku teror Mapolda Sumut yang diketahui bernama Ardia Ramadhana (AR) beraksi pada Minggu dini hari lalu bersama rekannya, Syawaluddin Pakpahan yang mengalami luka tembak saat diamankan petugas.
Akibat penyerangan itu seorang polisi penjaga pos Ajun Inspektur Satu Martua Sigalingging, tewas ditikam Ardial menggunakan pisau yang dibawanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, saat kejadi, pos yang diserang dijaga oleh empat personel. Saat penyerangan Maratua ditemani oleh petugas yang lain, Brigadir Erbi Ginting.
“Sedangkan dua orang lainnya melakukan patroli,” kata Martinus.
Sebelum kejadian, Maratua meminta izin istirahat di ruang jaga kepada Erbi. Sementara Erbi berjaga dan berjalan di depan pos penjagaan.
Erbi kemudian mendengar suara ribut di kamar penjagaan dan melihat ada dua orang asing sudah berada di dalam kamar tempat Maratua berisitirahat.
“Pelaku berteriak Allahu Akbar sambil mengancam dengan pisau,” kata Martinus.
Erbi lantas berteriak dan meminta bantuan kepada anggota Brimob yang bertugas di Pos II yang kemudian melumpuhkan dua tersangka tersebut.
Hingga kini, Kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait teror Mapolda Sumut. Diantaranya dua buku tabungan Bank Mandiri dengan slip peminjaman uang.
Menurut Pudjo, Kepolisian masih mendalami penemuan dua buku tabungan tersebut dengan mengonfirmasi kepada bank terkait. Jika ditemukan aliran dana, kepolisian kata dia, akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPTK akan diminta untuk menelusuri rekening itu untuk mengetahui apakah ada aliran dana yang diduga untuk membiayai aksi teror itu.
Polisi saat ini sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Ardial dan Syawaludin, polisi juga menetapkan Boboy sebagai tersangka. Ia diduga berperan memetakan Markas Polda Sumut untuk mempermudah aksi penyerangan.
Tiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 340 KUHP Pidana.
Sejauh ini, Polda Sumatera Utara telah memeriksa 12 saksi termasuk orang tua Ardial, serta anak dan istri Syawaluddin.[pm]