Takut Di Cipinang, Jaksa Agung Belum Bisa Tentukan Penjara Yang Pas Untuk Ahok


[tajuk-indonesia.com]           -           Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan kejaksaan tidak akan melanjutkan kasus terpidana penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok). Namun demikian pihaknya mengaku belum menentukan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang akan dijadikan sebagai tempat penahanan Ahok.

"Nanti kami akan putuskan," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/6).
Menurut Prasetyo pihaknya tentu akan membuat beberapa pertimbangan. Salah satunya soal permintaan dari pengacara Ahok yang merasa tidak aman jika Ahok ditempatkan di Lapas Cipinang.

"Kalau betul tidak aman masa kami paksakan. Kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak yang bertanggung jawab. Tapi tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap kami melaksanakan putusan pengadilan," tegas Prasetyo.

Lagian kata mantan politisi Nasdem itu, yang menentukan penjara buat mantan gubernur DKI Jakarta itu bukan lagi kejaksaan, melainkan  kewenangan dari Dirjen Lapas Kemenkumham. 

Pihaknya kata Prasetyo hanya melaksanakan pelaksanaan eksekusi terhadap Ahok yang tinggal menunggu salinan putusan dari pengadilan. 

"Begitu sudah diterima dari pengadilan ya sudah kami laksanakan putusannya," demikian Prasetyo.[pm]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :