Sungguh Ironi!! Lapor Kehilangan Motor ke Polsek, Rian Malah Diminta Uang Rp400 Ribu


[tajuk-indonesia.com]        -       Nasib kurang beruntung menimpa Rian Kristian ((28) warga Jalan Lebak Permai II Utara nomor 35 Surabaya, Jatim. Bagaimana tidak, sudah kehilangan motor kesayangan, namun masih dimintai uang Rp400 ribu oleh oknum petugas SPK Polsek Kenjeran, Aipda MF.

Karena tidak punya uang, akhirnya korban pulang ke rumah untuk mencari pinjaman uang pada keluarga dan tetangga. Tetapi korban tidak juga mendapatkan pinjaman uang pada sore itu. Padahal, laporan surat kehilangan dari kepolisian sangat dibutuhkan.

Sebab motor korban yang hilang jenis Scoopy nopol L 6048 FD masih kredit, dan hendak dilaporkan pada leasing FIF. Pasalnya, pihak leasing meminta bukti kehilangan dengan surat laporan dari kepolisian.

“Saat saya laporan kehilangan motor bersama teman ke SPK Polsek Kenjeran dimintai Rp 400 ribu kemarin sore, katanya untuk biaya alternatif. Karena tidak punya uang, akhirnya saya pulang dengan rasa kecewa,” terang Rian pada wartawan, Jumat (9/6/2017).
Ia menceritakan, motornya hilang saat parkir di samping rumah temanya, Yanto, warga Jalan Pogot Jaya I Surabaya. Saat itu korban sedang membetulkan HP di rumah sang teman. Setelah selesai membetulkan HP yang diservice, korban hendak pulang.

Alangkah kagetnya ketika tahu motor kesayangan hilang. Di tempat parkir motornya hanya tersisa helm milik korban, yang ditaruh di bawah pintu rumah temannya oleh pencuri yang telah kabur.

Sementara itu, Kapolsek Kenjeran Kompol Achmad Faisol Amir, membantah jika dalam laporan kehilangan korban harus membayar sejumlah uang pada petugas SPK. Karena laporan kehilangan tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

“Kalau ada indikasi oknum yang masih melakukan hal-hal yang menyalahgunakan kewenagannnya akan dilakukan tindakan tegas,” ucap Faisol.

Kini korban kembali melaporkan motornya yang hilang di SPK Polsek Kenjeran, dan sudah mulai diproses oleh penjaga SPK.  [okz]















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :