Soal Kewenangan TNI dalam RUU Terorisme, Panglima: Ini Darurat


[tajuk-indonesia.com]           -           Kewenangan TNI disepakati masuk dalam Revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme). Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan latar belakangnya adalah kedaruratan, bukan keinginan pihak tertentu.

"Saya tidak menyebutkan keinginan tertentu, tetapi kita kan sekarang sedang darurat teroris. Kemudian teroris itu adalah kejahatan negara," kata Gatot usai buka bersama di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Kejahatan negara itu juga harus dengan efektif diatasi, termasuk terorisme. Soal perbandingan kewenangan TNI dengan Polri yang selama ini memang bertindak memberantas terorisme, Gatot hanya menyatakan seharusnya semua elemen bisa bahu membahu menangani terorisme.

"Saya tidak bicara itu (porsi kewenangan), tapi bagaimana polisi itu mengusung seluruh komponen bangsa tanpa terkecuali," tutur Gatot.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebenarnya setuju pelibatan TNI dalam menangani terorisme. TNI punya potensi intelijen, teritorial, dan tim penindakan. Namun tetap, supremasi hukum dan hak asasi manusia harus dikedepankan dalam kerja-kerja penegakan hukum. 

"Tapi prinsip penanganan terorisme, karena ini negara demokrasi yang mengutamakan supremasi hukum dan human rights, maka prinsipnya adalah 'due process of law', tetap pada penegakan hukum," kata Tito di Istana Bogor, Jl Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5) lalu.[pm]








Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :