Pada Sidang Eksepsi Buni Yani Tegas Bantah Edit Video Ahok!


[tajuk-indonesia.com]       -       Terdakwa Buni Yani kembali tegaskan bahwa dirinya tidak pernah memotong penggalan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al-Maidah 51. Buni Yani yang berstatus terdakwa hanya menyebarkan video tersebut.

"Saya memang tidak memotong. Saya dapat dari media NKRI. Itu sudah saya katakan dalam BAP. Nah, bagimana kami akan membuktikan ini? Jadi ini saya ambil dari media NKRI, dan download dan masuk ke folder hape saya," kata Buni Yani usai sidang eksepsi, di di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (20/6).

Video 30 detik yang mengantarkan Ahok ke penjara itu sampai saat ini menjadi barang bukti mulai dari penyidikan sampai ke meja pengadilan. Dia menyatakan, handphone yang menjadi barang bukti itu juga tidak ada aplikasi editing.

‎"Bahwa dalam hp saya. Enggak ada aplikasi untuk lakukan editing. Jadi saya dapat dari orang lain. Enggak ada perangkat lain atau dipindahkan ke laptop untuk diedit," ujarnya.

Oleh karena itu Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian menyangkal penerapan pasal 28 ayat 22 UU ITE dan menolak dakwaan jaksa dengan pasal 32 ayat 1 UU ITE.‎ Pasal 32 yang didakwakan JPU disebutkan, bahwa Buni Yani memotong video Ahok tersebut.

"Itu yang kita eksepsi, kenapa (pasal 32 ayat 1) muncul tiba-tiba? Dari mulai proses penyelidikan, penyidikan, Buni Yani diperiksa, di-BAP, saksi fakta, Ahli diperiksa, tidak ada yang menyangkut soal pasal 32 ayat 1," tegas Aldwin di tempat sama.

"Tiba-tiba (pasal 32) muncul disampul berkas perkara. Ini kan sesuatu yang menurut kami dilanggar dan bisa membatalkan proses persidangan dan dakwaan batal demi hukum," terangnya.

Menurutnya, video tersebut dipastikan bukan fitnah atau menjadikan pemicu pertentangan, melainkan fakta di lapangan terkait adanya penistaan agama. Buktinya, lanjut Aldwin, sosok di video yang menerangkan soal Al-Maidah, terbukti bersalah telah menistakan agama.

"Publik tahu, apa yang dikatakan Buni Yani bukan fitnah. Karena saudara Ahok yang mengatakan soal (Quran Surat) Al-Maidah, sudah diputus hukum, dan itu sudah inkrah," tegasnya.

Terdakwa Buni Yani sebelumnya oleh JPU dari Kejari Depok dalam sidang perdana pekan lalu, dianggap melakukan pelanggaran UU ITE karena telah mengubah merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.[mdk]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates: