Nah Lho... Guru Besar Tata Negara: KPK Tak Perlu Kepanasan Jenggot


[tajuk-indonesia.com]          -           Pelaksanaan angket terhadap penanganan kasus di KPK dipandang sudah tepat karena sudah menjadi wewenang DPR. Oleh karena itu tak perlu ada kegaduhan politik.

Demikian disampaikan Guru Besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Laode Husen dalam diskusi publik "Kontroversi Penggunaan Hak Angket DPR Terhadap KPK” yang digelar Alauddin Law Study Centre (ALSC) Fakultas Syariah & Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar bekerja sama dengan  LBH Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Makassar (21/6).

Laode menjelaskan, pada awalnya peran KPK selama ini cukup memberikan harapan pemberantasan korupsi. Oleh karenanya lembaga superbody itu diberikan hak konstitusional yang luar biasa.

Namun demikian, KPK tidak boleh alergi dengan kritik dan pengawasan dari DPR sebagai wakil rakyat. Sebab setiap kekuasaan pada praktiknya mengandung potensi untuk diselewengkan oleh mereka yang berkepentingan.

"Jadi KPK santai sajalah, tak perlu kepanasan jenggot. Yang penting semua langkah tersebut harus diarahkan pada peningkatan kinerja dan profesionalitas KPK," tegas Laode.

KPK seharusnya, lanjut Laode tetap menjaga integritas sebagai penegak hukum dan tak boleh  terseret oleh kepentingan eksternal yang justru merusak kredibitasnya sebagai lembaga. 

Laode menekankan pentingnya KPK harus fokus pada usaha penyelamatan uang negara yang dicuri oleh koruptor.

"Jangan sampai uang negara justru lebih banyak keluar untuk operasional KPK kerimbang uang negara yang bisa diselamatkan," demikian Laode.[rmol]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates: