MS Kaban: Langgar Sumpah Jabatan dan UU, Dapat Dijadikan Alasan untuk Impeach Jokowi?


[tajuk-indonesia.com]       -       Salah satu point sumpah jabatan Presiden RI adalah patuh melaksanakan UUD 45 dan Undang Undang. Adanya gugatan masyarakat ke Komnas HAM merupakan isyarat Presiden melanggar UU.

Pendapat itu disampaikan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), MS Kaban di akun  Twitter @hmskaban. “Salah satu point sumpah jabatan presiden patuh melaksanakan UUD 45 dan UU adanya gugatan masyarakat  ke Komnas HAM itu isyarat Pemerintah RI melanggar UU,” tulis @hmskaban.

Kaban membeberkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, melalui point-point kultwit di akun  @hmskaban.

Pertama soal “persekusi” terhadap tokoh Islam dan ulama di sejumlah bandara yang terkesan dibiarkan. “Pembiaran persekusi oleh sekelompok masa kasat mata di beberapa bandara tanpa ada proses hukum apakah bukan pelanggaran UU. Apakah dengan pelanggaran sumpah jabatan dan UU dapat dijadikan alasan untuk impeachment? Sementara DPRRI ‘mandul’,” tulis @hmskaban.
Kedua, terkait kesan kriminalisasi pada tokoh Islam dan Ulama. “Kesan kriminalisasi tokoh masyarakat  ulama tanpa pengadilan yang pasti serta diskriminasi penegakan hukum apakah bukan pelanggaran UU,” tegas @hmskaban.

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang ini secara khusus menyorot ‘kriminalisasi’ terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (HRS). 

“Kejaksaan menyatakan kasus FH tidak bisa/belum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan dipaksakan cari kesalahan agar HRS tetap diadili? Memaksakan dengan mencari kesalahan baru demi terpidananya HRS atau siapa saja  apakah tidak melanggar UU,” tanya @hmskaban. [ito]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :