KPK: Miryam tak Perlu Hadir , Bukti Rekaman Akan Dibuka


[tajuk-indonesia.com]           -           Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tersangka kasus pemberi keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S Haryani, tidak perlu hadir ke rapat Pansus angket KPK pada Senin (19/6) mendatang.

Agus beralasan, KPK akan menaikkan dan membuka bukti rekaman soal adanya tekanan dari jajaran komisi III ke Miryam untuk memberikan keterangan palsu di persidangan. "Kalau itu kan Miryam kan segera disidangkan, itu nantikan bisa didengarkan rekamannya. Kan enggak perlu datang. Akan segera kita naikan kok," kata Agus dalam acara buka bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

"Kalau kita naikan kan rekamannya bisa dibuka di persidangan. Kalau kita buka rekaman seperti yang diminta kemarin kan kita enggak boleh," sambungnya. 

Agus memastikan dalam rekaman tersebut ada percakapan dari pihak tertentu berisi tekanan kepada Miryam. Akan tetapi, dia enggan membocorkan pihak mengancam Miryam. Agus menyarankan semua pihak mendengarkan rekaman tersebut di persidangan. 
"Saya enggak perlu nyebutkan itu tapi rekamannya ada. Nanti silakan diperdengarkan," tegasnya. 

Soal rencana pemanggilan Miryam ke rapat Pansus angket, Agus mengaku akan mempelajari dasar hukumnya terlebih dahulu sebelum memberikan izin. "Kita pelajari dulu, besok pagi kita berlima pimpinan sudah sepakat untuk mengenai sikap kita. Karena sudah dua hari kita mendapatkan masukan dari para ahli," terang Agus. 

Sebelumnya, Pansus angket KPK berencana memanggil tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani sebagai pihak pertama yang ikut dalam forum pansus pada Senin (19/6) mendatang. Wakil Ketua Pansus angket KPK Taufiqulhadi mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi soal surat pernyataan yang membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III. 

"Hari ini keputusannya pansus rapat internal kita akan memanggil pertama kali untuk konfirmasikan adalah ibu Miryam S Haryani‎. Beliau yang telah memberikan surat yang menegaskan sejumlah orang ditekan dan konfirmasi pada hari Senin setelah paripurna," kata Taufiqulhadi. 

Pansus akan segera menyurati KPK untuk meminta izin agar Miryam bisa dipanggil ke forum. Taufiq berharap KPK bisa memberi izin kepada Miryam untuk hadir. 

"Kita akan mengajukan surat ke KPK agar Bu Miryam bisa hadir kesini, kami silakan KPK setuju atau tidak," tegasnya.[pm]










Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :