Ketua GPII: Laporan Jaksa Y Terhadap HT Mengada-Ada


[tajuk-indonesia.com]          -           Penetapan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto dinilai berlebihan.

Apalagi sebenarnya pelaporan kasus tersebut jaksa Yulianto terlalu mengada-ada. Karena adanya ancaman tersebut sendiri masih dipertanyakan.

"Laporan tuduhan HT melakukan pengancaman itu masih berisfat sumir bahkan terkesan mengada-ada," jelas Ketum PP-GPII, Karman BM, dalam keterangannya petang ini (Jumat, 23/6).

Pengusutan kasus tersebut dinilai tak lepas dari sikap politik Hary Tanoe yang kritis dan bersebrangan dengan kandidat tertentu dalam Pilkada DKI Jakarta lalu.

"Namun sebagai negara hukum, kita tetap meyakini bahwa institusi Kepolisian akan bertindak fair dan objektif. (Polisi) Menjadi alat hukum bukan alat kekuasaan, apalagi sekadar diperalat oknum kejaksaan," ungkapnya.

Menurutnya, Ketua Umum DPP Partai Perindo itu telah menjadi aset nasional. Sebagai pengusaha profesional, dia telah membangun bisnis dan kekayaannya bukan didasari mengemplang kekayaan negara.

Terlebih HT sebagai warga negara Indonesia selama ini dikenal sebagai figur yang memiliki kesantunan luar biasa dan diterima banyak lapisan pribumi. Tidak heran ketika HT mendirikan Partai Perindo mendapat sambutan antusias segenap masyarakat luas Tanah Air.

"Artinya jangan sampai karena sebuah modus kepicikan dan keculasan mengorbankan anak bangsa sekaliber HT, yang contoh sosok maupun figurnya sebagai warga keturunan yang nasionalis sudah jarang dapat dijumpai di Indonesia," tandasnya.[rmol]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates: