Jaksa Agung Isyaratkan Batal Banding Vonis Ahok, Ini Alasannya.
[tajuk-indonesia.com] - Kejaksaan Agung mengisyaratkan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
“Saya katakan masih lihat manfaatnya, kalau manfaatnya tidak banding, ya tidak banding. Ahok sudah menerima putusan kan. Kita tentu berikutnya lebih fokus ke perkara lain yang lebih banyak, jangan kita hanya terpaku pada satu kasus aja,” jelas Jaksa Agung M. Prasetyo di Jakarta, Rabu (7/6).
Menurut Prasetyo, saat ini pihaknya masih mengkaji putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus Ahok.
“Kemarin baru melaksanakan ketetapan hakim,” ujarnya.
Prasetyo mengaku belum bisa menyampaikan kapan kejaksaan bersikap resmi dengan membatalkan pengajuan banding.
Sebab, masih dikaji ulang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum dengan melihat sisi manfaatnya.
“Jadi secepatnya, kita lihat dari sisi manfaatnya,” tegas politisi Partai Nasdem tersebut. [psi]
Menurut Prasetyo, saat ini pihaknya masih mengkaji putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus Ahok.
“Kemarin baru melaksanakan ketetapan hakim,” ujarnya.
Prasetyo mengaku belum bisa menyampaikan kapan kejaksaan bersikap resmi dengan membatalkan pengajuan banding.
Sebab, masih dikaji ulang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum dengan melihat sisi manfaatnya.
“Jadi secepatnya, kita lihat dari sisi manfaatnya,” tegas politisi Partai Nasdem tersebut. [psi]