Jaksa Agung Bakal Pindahkan Ahok ke Penjara Biasa, Kapan?
[tajuk-indonesia.com] - Jaksa Agung HM Praseyo memastikan bakal mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Lembaga Pemasyarakatan. Eksekusi ini dilaksanakan seusai jaksa mencabut memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“(Ditempatkan) di lembaga pemasyarakatan,” kata Prasetyo kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).
Eksekusi bakal dilaksanakan seusai penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga kini, kata Prasetyo, Kejaksaan belum menerima perihal salinan penetapan.
“Kami tunggu salinan keputusan dari pengadilan. Begitu sudah diterima ya akan lakukan pelaksanaan putusannya,” lanjutnya.
Hanya Prasetyo belum memastikan lokasi lapas yang ditempati oleh Ahok. Apalagi ada permintaan pengacara, supaya Ahok tidak ditempatkan di Lapas Cipinang.
“Kalau betul enggak aman ya masak kami paksakan,” tandasnya.
Jaksa resmi mencabut banding perkara penistaan agama yang menyeret Ahok, Selasa (6/6/2017) kemarin. Alasan pencabutan itu, karena banding terhadap Ahok sudah tidak ada azas kemanfaatan.
“Kemanfaatan. Sudah kami berjuang. Aku berjuang untuk kemanfaatan kejaksaan. Sudah engga ada manfaatnya lagi jaksa banding,” tegas Jaksa Penuntut Umum perkara penistaan agama, Ali Mukartono di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017) kemarin.[mb]