Hmm..Kejagung Belum Tetapkan Lapas Tempat Ahok Dieksekusi
[tajuk-indonesia.com] - Jaksa Agung HM Prasetyo menunggu surat resmi pencabutan banding yang dikirimkan Pengadilan Tinggi ke kejaksaan sebelum mengeksekusi Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Pihaknya juga belum menetapkan Lapas mana yang akan ditempati Ahok.
"Kita tunggu nanti salinan putusan dari pengadilan, begitu surat sudah diterima dari pengadilan ya sudah kita lakukan pelaksanaan putusannya. Jadi kemarin penetapannya sudah ada, hanya saja masih penetapan untuk melakukan penahanan. Tinggal nanti eksekusinya," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9//6/2017).
Ia mengatakan, kejaksaan belum memutuskan ke mana Ahok akan dieksekusi. Sebelumnya, Ahok pernah ditahan di Rutan Cipinang, tetapi kemudian dipindahkan ke rutan Mako Brimob karena alasan keselamatan akibat adanya ancaman.
Nantinya kejaksaan juga akan mempertimbangkan faktor tersebut. Namun, nantinya Ditjen Pemasyarakatan (PAS) lah yang berwenang menempatkan tempat eksekusi Ahok.
"Kita lihat nanti, jadi beberapa masukan seperti itu juga harus kita pertimbangkan, kalau betul tidak aman masa kita paksakan, kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak bertanggung jawab nanti. Tapi tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap kita melaksanakan putusan pengadilan. Nah nanti semuanya karena ini masalah penempatan, itu bukan kewenangan kejaksaan, itu kewenangan dari Ditjen Pas Kemenkum HAM, bukan kompetensi dari kita untuk menentukan di mana menempatkan," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa telah mencabut banding perkara Ahok karena mempertimbangkan unsur kemanfaatan. Sementara Ahok sendiri telah menerima vonis 2 tahun penjara.
"Ahok telah mencabut bandingnya itu hak dia, kemudian setelah dilakukan pengkajian, jaksa pun melihat unsur kemanfaatan, bahwa hukum itu bukan soal keadilan tapi juga kemanfaatan. Saya rasa dengan jaksa juga mencabut bandingnya ini tentunya lebih bisa berkonsentrasi di tugas lainnya," kata Prasetyo.[pm]