Gubernur Bengkulu Mengundurkan Diri, Tjahjo Contohkan Kasus Ahok


[tajuk-indonesia.com]         -          Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo masih menunggu surat keputuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti.

Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, Ridwan sudah menyampaikan secara tegas bahwa dirinya sudah mengajukan diri untuk mengajukan diri sebagai gubernur Bengkulu dan juga Ketua DPD Golkar Bengkulu.

"Prinsipnya Kemendagri menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait statusnya sekarang, dasar keputusan resmi KPK. Baru Mendagri ambil keputusan selanjutnya, bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) gubernur, atau wagubnya," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (21/6)

Demikian juga dengan penunjukan Plt, Tjahjo mengatakan semua akan bergantung pada keputusan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

"Jika tersangka ditahan maka akan ada penunjukan Plt. Bila tidak ditahan, maka tak perlu menunjuk Plt," kata Tjahjo.

Tjahjo pun memncontohkan bagaimana mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak diganti dengan Plt ketika berstatus tersangka karena tidak ditahan. Namun begitu ditahan Kemendagri langsung menunjuk Plt.

"Surat resmi penting sebagai dasar keputusan selanjutnya, tidak bisa katanya dan disampaikan ke pers. Penunjukan atau pelantikan sebagai gubernur melalui Keppres (Keputusan Presiden). Dasar pemberhentian juga harus ada karena Keppres," demikian politisi PDIP itu.[rmol]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates: