Duh..! Seolah Tak Hiraukan Komnas HAM, Wakapolri: Proses Hukum Ulama Dan Tokoh Alumni 212 Jalan Terus
[tajuk-indonesia.com] - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin menegaskan jika kepolisian tetap akan memroses ulama dan tokoh yang tergabung dalam Presidum Alumni 212 secara hukum walaupun ada pihak-pihak yang menginginkan agar kasus ini dihentikan.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafruddin kepada wartawan saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).
Menurut Syafruddin, Polri hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan tata cara yang diatur oleh undang-undang.
"Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme hukum," tegas Syafruddin.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.
"Kami menghormati proses hukum yang ada di Kepolisian, tapi kami meminta presiden menghentikan proses hukum di kepolisian," ujar Pigai saat ditemui usai pertemuan tindak lanjut dari pemantuan dan penyelidikan oleh Komnas HAM terkait laporan dugaan kriminalisasi ulama alumni 212 dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Jumat (9/6).
Menurut pertimbangan Komnas HAM, hal itu perlu dilakukan oleh presiden langsung mengingat kasus kriminalisasi ulama telah menyebabkan fragmentasi sosial dan terganggunya integritas nasional.
Lebih lanjut, Pigai pun menjelaskan jika penghentian proses hukum oleh presiden bukan merupakan bentuk intervensi pemerintah tehadap penegak hukum. Upaya itu menurut Pigai lebih tepat disebut langkah komprehensif Presiden untuk menghentikan kegaduhan.
"Tidak ada namanya juga menyelesaikan komperhensif atas permintaan Komnas HAM, jadi tidak ada intervensi hukum. Ini atas permintaan Komnas HAM," demikian Pigai.[rmol]