Duh.. Jokowi Bohong Soal Gaji?? Jangan Kaburkan Rumusan Zakat untuk Pencitraan
[tajuk-indonesia.com] - Presiden Jokowi mendadak dapat “kado” istimewa lebaran kali ini, yakni perihal gaji presiden. Ada banyak media yang melangsir informasi ini, dengan ragam tata bahasa dan sudut pandang. Sebut saja Detik.com “Jokowi Bayar Zakat Rp 45 juta, 2,5 Persen dari Penghasilan Setahun”. Ada pula Tribunnews mengangkat berita berjudul “Bayar Zakat Profesi, Akhirnya Ketahauan Berapa Sebenarnya Gaji Presiden Jokowi”. Juga Liputan6 yang menulis “Gaji Jokowi Kalahkan PM Malaysia”.
Sayangnya, pendukung Jokowi seolah-olah kebakaran jenggot. Alih-alih, menggugat banyak media tersebut, mereka malah sengaja membela diri dengan menuding Partai Demokrat sebagai pihak yang mewacanakan hal ini. Seolah-olah, parpol besutan Presiden RI ke-6 ini adalah biang keladi dari segenap protes publik terhadap Jokowi. Perilaku ini sungguh amat disayangkan. Ibaratnya, buruk muka, cermin dibela.
Tetapi, mari kita telisik lebih dalam. Biar perkara ini semakin terang. Sudah keluar bantahan dari Kabiro Kantor Pers Sekretariat Kepresidenan, bahwa gaji presiden tidak naik sejak tahun 2001. Kemudian, jika ditambah dengan pelbagai tunjangannya, Presiden Jokowi mendapat “take home pay” sekitar Rp 60-an juta. Dengan pola ini, seharusnya zakat profesi Jokowi adalah 60 juta x 12 x 2,5 persen = 18 juta.
Herannya, zakat profesi yang diberikan Jokowi adalah sebesar Rp 45 juta. Dengan rumus zakat profesi adalah 2,5 persen dari total pendapatan, seharusnya pendapatan Jokowi adalah 1,8 milyar –dihitung dari 1,8 milyar x 2,5 persen = Rp 45 juta. Dengan rumus ini, seharusnya pendapatan Jokowi perbulan adalah Rp 150-an juta. Tentunya ini bertentangan dengan klarifikasi dari Kepala Biro Pers tadi.
Saya mencatat, ada dua dalih, yang belakangan dikemukan oleh pendukung Jokowi. Pertama, zakat Rp 45 juta itu bukan semata-mata zakat profesi, melainkan ditambah pula dengan zakat mal. Ini mengherankan, karena media nyata-nyata menyebutnya hanya sebagai zakat profesi Jokowi.
Tetapi sungguh, ini pun bukan jawaban cerdas. Pasalnya, jika dikurangi dengan zakat profesi Jokowi versi Kabiro Pers Kepresidenan tadi, artinya zakat mal Jokowi adalah sekitar Rp 27 juta. Dari sini, kita bisa menarik jumlah harta kekayaan Jokowi, yakni Rp 27 juta : 2,5 x 100 persen (zakat mal adalah 2,5 % dari jumlah harta kekayaan), sehingga ditemukan jumlah harta kekayaan Jokowi adalah Rp 1,08 milyar. Anda percaya jumlah kekayaan Presiden RI ke-7 hanya Rp 1 milyar?
Rupanya tidak demikian. Berdasarkan berita, harta kekayaan Jokowi saat maju capres saja sudah berjumlah Rp 27, 25 milyar dan US$ 9.876. Dengan jumlah kekayaan ini saja, Jokowi minimal harus menbayar zakat mal sebesar Rp 70-an juta setiap tahunnya. Apalagi sekarang, ketika Jokowi telah menjabat sebagai Presiden RI ke-7 selama 2,5 tahun ini. Dari sini, kita bisa menyimpulkan bahwa dalih jumlah zakat sebesar Rp 45 juta berupa zakat profesi + zakat mal tersebut terbantahkan sudah.
Opsi jawaban kedua adalah, jumlah Rp 45 juta tersebut, benar-benar zakat profesi. Jika benar begitu, ini bertentangan dengan klarifikasi Kabiro Pers Kantor Kepresidenan. Mustahil jika zakat profesi Jokowi adalah Rp 45 juta hanya dengan pendapatan Rp 60-an juta. Ini tidak sesuai dengan rumusan zakat profesi tadi. Pertanyaannya, dari mana hitung-hitungan sisa zakat Rp 27 juta tersebut? dari usaha mebel? Bukankah seorang pejabat negara dilarang untuk terlibat bisnis?
Saya pikir Kabiro Pers Kantor Kepresidenan harus menjelaskan hal ini lebih terperinci. Agar rakyat Indonesia paham apa yang sebenarnya terjadi. Berilah informasi yang benar-benar masuk logika khalayak. Jika caranya begini, jangan salahkan publik jika menilai ada “sesuatu yang disembunyikan” oleh Jokowi, semacam rentetan gratifikasi misalnya? Sungguh bahaya!
Oleh – Burhanuddin Khusairi (WargaNet, Tinggal di Jakarta) [ptc]
Saya mencatat, ada dua dalih, yang belakangan dikemukan oleh pendukung Jokowi. Pertama, zakat Rp 45 juta itu bukan semata-mata zakat profesi, melainkan ditambah pula dengan zakat mal. Ini mengherankan, karena media nyata-nyata menyebutnya hanya sebagai zakat profesi Jokowi.
Tetapi sungguh, ini pun bukan jawaban cerdas. Pasalnya, jika dikurangi dengan zakat profesi Jokowi versi Kabiro Pers Kepresidenan tadi, artinya zakat mal Jokowi adalah sekitar Rp 27 juta. Dari sini, kita bisa menarik jumlah harta kekayaan Jokowi, yakni Rp 27 juta : 2,5 x 100 persen (zakat mal adalah 2,5 % dari jumlah harta kekayaan), sehingga ditemukan jumlah harta kekayaan Jokowi adalah Rp 1,08 milyar. Anda percaya jumlah kekayaan Presiden RI ke-7 hanya Rp 1 milyar?
Rupanya tidak demikian. Berdasarkan berita, harta kekayaan Jokowi saat maju capres saja sudah berjumlah Rp 27, 25 milyar dan US$ 9.876. Dengan jumlah kekayaan ini saja, Jokowi minimal harus menbayar zakat mal sebesar Rp 70-an juta setiap tahunnya. Apalagi sekarang, ketika Jokowi telah menjabat sebagai Presiden RI ke-7 selama 2,5 tahun ini. Dari sini, kita bisa menyimpulkan bahwa dalih jumlah zakat sebesar Rp 45 juta berupa zakat profesi + zakat mal tersebut terbantahkan sudah.
Opsi jawaban kedua adalah, jumlah Rp 45 juta tersebut, benar-benar zakat profesi. Jika benar begitu, ini bertentangan dengan klarifikasi Kabiro Pers Kantor Kepresidenan. Mustahil jika zakat profesi Jokowi adalah Rp 45 juta hanya dengan pendapatan Rp 60-an juta. Ini tidak sesuai dengan rumusan zakat profesi tadi. Pertanyaannya, dari mana hitung-hitungan sisa zakat Rp 27 juta tersebut? dari usaha mebel? Bukankah seorang pejabat negara dilarang untuk terlibat bisnis?
Saya pikir Kabiro Pers Kantor Kepresidenan harus menjelaskan hal ini lebih terperinci. Agar rakyat Indonesia paham apa yang sebenarnya terjadi. Berilah informasi yang benar-benar masuk logika khalayak. Jika caranya begini, jangan salahkan publik jika menilai ada “sesuatu yang disembunyikan” oleh Jokowi, semacam rentetan gratifikasi misalnya? Sungguh bahaya!
Oleh – Burhanuddin Khusairi (WargaNet, Tinggal di Jakarta) [ptc]