Bolehkan Orang Asing Miliki Rumah, Pemerintah Dikecam


[tajuk-indonesia.com]         -         Peraturan Pemerintah (PP ) No.103 tahun 2015 tentang kepemilikan hunian oleh asing, kian menuai kontroversi. Berbagai kalangan menilai adanya keberpihakan Pemerintah terhadap asing melalui PP tersebut.

Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO)‎, Bastian P Simanjuntak, mengungkapkan, PP  No.103 tentang kepemilikan hunian oleh asing yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 22 Desember 2015 lalu adalah produk hukum pemerintahan atas dasar usulan dari para pengusaha properti yang tergabung dalam Asosiasi Real Estate Indonesia.

PP tersebut,  menurut dia, dibuat secara terburu-buru tanpa pertimbangan matang, dan akhinya menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pribumi yang mayoritas profesinya sebagai pekerja di kota-kota di Indonesia.

"Disaat kaum pekerja tidak mampu membeli hunian karena harga yang terus melambung tinggi, mengapa pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang akan membuat harga hunian semakin mahal,"‎ katanya melalui pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Ia menduga, pemerintah telah didikte oleh para pengembang besar untuk melegalkan warga negara asing guna memiliki hunian di negara ini. Menurut dia, sudah tentu tujuan sebernarnya agar para pengembang memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

Desak Revisi
Disisi lain, Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah untuk merevisi PP Nomor 103/2015 tentang aturan orang asing dapat memiliki hunian atau rumah tempat tinggal di Indonesia.‎

"Komisi V sempat mempertanyakan apa dasar hukumnya pembentukan PP tersebut. Kami juga ingatkan pemerintah agar substansi aturan kepemilikan properti oleh WNA tidak melanggar Undang-Undang," kata Sigit di Jakarta.

Diketahui, PP Nomor 103 Tahun 2015 tersebut mengatur tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Langkah tersebut mengatur bahwa warga asing berhak memiliki hak pakai properti di Indonesia selama 30 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun, dan ditambah lagi selama 30 tahun. Bahkan sudah ada aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016. [htc]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :