Bantah Korupsi E-KTP, Gamawan: Jangankan sumpah, Apa pun Saya Siap
[tajuk-indonesia.com] - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya terkait skandal kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Bahkan, ia mengaku siap melakukan apapun demi membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam proyek panas yang merugikan negara sekitar 2,3 triliun itu.
"Jangankan sumpah, apa pun saya siap. Kalau saya sudah lama saya siap. Apa pun siap," kata Gamawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
Ia mengatakan, semestinya negara memberikan penghargaan kepada orang-orang yang sudah tulus berjuang demi bangsa dan negara melalui jabatan publik yang diembannya. Gamawan pun kembali berkukuh bahwa dirinya "bersih" dan tak pernah menerima fulus haram dari proyek ini.
"Mestinya negara memberi penghargaan kepada orang-orang yang tulus. Saya nggak pernah terlibat macam-macam, mulai dari bupati, gubernur, sekalipun saya nggak pernah (terlibat)," terang dia.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut kecipratan fulus haram proyek e-KTP sebesar USD4,5 juta dan Rp50 juta. Uang tersebut diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong lantaran telah berperan dalam menyukseskan proyek e-KTP.
Gamawan pun membantah apa yang tertera dalam dakwaan itu. Menurutnya, ia tak pernah mengenal Andi Narogong, serta tidak pernah menerima duit darinya. Sementara itu, untuk urusan fulus Rp50 juta, Gamawan menegaskan bahwa itu tidak ada.
"Anda (wartawan) kan ikuti pengadilan. Mana ada yang sebut nama saya. Saya kira sudah saya jelaskan semua, di pengadilan juga sudah saya jelaskan. Sudah ya makasih," tutup dia.
Sekadar diketahui, negara ditaksir mengalami kerugian Rp2,3 triliun dari anggaran rp5,9 triliun dalam proyek pengadaan E-KTP berbasis chip tersebut.
Dua tersangka mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto sudah masuk ke dalam proses persidangan dan kini statusnya menjadi terdakwa.
Sementara untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelum nantinya diserahkan ke pengadilan.[pm]
"Mestinya negara memberi penghargaan kepada orang-orang yang tulus. Saya nggak pernah terlibat macam-macam, mulai dari bupati, gubernur, sekalipun saya nggak pernah (terlibat)," terang dia.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut kecipratan fulus haram proyek e-KTP sebesar USD4,5 juta dan Rp50 juta. Uang tersebut diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong lantaran telah berperan dalam menyukseskan proyek e-KTP.
Gamawan pun membantah apa yang tertera dalam dakwaan itu. Menurutnya, ia tak pernah mengenal Andi Narogong, serta tidak pernah menerima duit darinya. Sementara itu, untuk urusan fulus Rp50 juta, Gamawan menegaskan bahwa itu tidak ada.
"Anda (wartawan) kan ikuti pengadilan. Mana ada yang sebut nama saya. Saya kira sudah saya jelaskan semua, di pengadilan juga sudah saya jelaskan. Sudah ya makasih," tutup dia.
Sekadar diketahui, negara ditaksir mengalami kerugian Rp2,3 triliun dari anggaran rp5,9 triliun dalam proyek pengadaan E-KTP berbasis chip tersebut.
Dua tersangka mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto sudah masuk ke dalam proses persidangan dan kini statusnya menjadi terdakwa.
Sementara untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelum nantinya diserahkan ke pengadilan.[pm]