Ahoker Adukan Tempo Karena Sebut Ahok Diduga Terima Dana e-KTP, Ini Tanggapan Dewan Pers
[tajuk-indonesia.com] - Dewan Pers menyatakan Majalah Tempo tidak melanggar kode etik jurnalistik saat menerbitkan laporan berjudul “Sumpah Setya dan Koleganya” di edisi 13-19 Maret 2017. Sebelumnya ada aduan ke Dewan Pers mengenai pemberitaan tersebut dari tim advokasi dari relawan Basuki-Djarot atau Badja bernama C. Suhadi.
Dalam surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, mereka juga menyatakan berita yang ditulis oleh Majalah Tempo merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi pers, yaitu kontrol sosial.
Dewan Pers menerima aduan dari Suhadi atas berita Tempo melalui surat elektronik tertanggal 27 Maret 2017. Suhadi sebagai pengadu menilai Tempo sebagai teradu telah melanggar kode etik jurnalistik, karena dalam pemberitaan menyebut Basuki Tjahaja Purnama sebagai salah satu pihak yang diduga menerima dana berkisar US$ 13-18 ribu, dalam proyek KTP elektronik sebesar Rp 261 miliar.
Pihak Dewan Pers telah berusaha menginisiasi pertemuan antara kedua belah pihak, seperti yang dilakukan pada 21 April 2017. Saat itu, baik pihak Tempo dan Suhadi tidak bertemu satu sama lain, karena pihak Suhadi datang terlambat dan pihak Tempo memiliki urusan lain. Dewan Pers kembali mencoba memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak pada 9 Mei 2017, dengan mengirimkan surat undangan kedua tertanggal 28 April 2017.
Lalu pengadu tak bisa hadir di waktu tersebut, karena bertepatan dengan sidang Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Aula Kementerian Pertanian. Pengadu meminta pertemuan diundur satu hari menjadi 10 Mei 2017. Namun ketika itu, pengadu tidak hadir karena harus menghadiri pertemuan penting.
Dewan Pers pun mengambil keputusan melalui sidang pleno yang mereka lakukan pada 26 Mei 2017 mengenai aduan ini. Di dalam surat PPR tersebut, Dewan Pers juga merekomendasikan kepada Tempo agar terus menjalankan fungsi kontrolnya dengan mematuhi kode etik jurnalistik. [tcn]
Pihak Dewan Pers telah berusaha menginisiasi pertemuan antara kedua belah pihak, seperti yang dilakukan pada 21 April 2017. Saat itu, baik pihak Tempo dan Suhadi tidak bertemu satu sama lain, karena pihak Suhadi datang terlambat dan pihak Tempo memiliki urusan lain. Dewan Pers kembali mencoba memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak pada 9 Mei 2017, dengan mengirimkan surat undangan kedua tertanggal 28 April 2017.
Lalu pengadu tak bisa hadir di waktu tersebut, karena bertepatan dengan sidang Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Aula Kementerian Pertanian. Pengadu meminta pertemuan diundur satu hari menjadi 10 Mei 2017. Namun ketika itu, pengadu tidak hadir karena harus menghadiri pertemuan penting.
Dewan Pers pun mengambil keputusan melalui sidang pleno yang mereka lakukan pada 26 Mei 2017 mengenai aduan ini. Di dalam surat PPR tersebut, Dewan Pers juga merekomendasikan kepada Tempo agar terus menjalankan fungsi kontrolnya dengan mematuhi kode etik jurnalistik. [tcn]