Yusril di Jadikan Saksi Ahli Meringankan di Sidang Kasus Makar

[tajuk-indonesia.com]           -           Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar dan Jamran. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan kedua terdakwa, yakni Yusril Ihza Mahendra.

 Yusril mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam menjerat kedua dengan Pasal 28 UU ITE itu terkesan terburu-buru, sebab pasal tersebut multitafsir dan bisa menghilangkan asas kepastian hukum. "Di sisi lain setiap warga negara berhak menyatakan pikiran, lisan, dan tulisan dijamin konstitusi, tapi di lain pihak dibatasi undang-undang, tapi sayangnya undang-undang membatasi secara multitafsir," kata Yusril di PN Jakarta Selatan, Ampera, Senin (15/5).

Menurut Yusril, dalam menafsirkan pasal tersebut harus dilihat ada unsur kesengajaan atau tidak. "Jangan ditafsirkan sembarangan, kalau tanpa hak mengkritik sesuatu dia akan salah. Tapi sebagai warga negara dia punya hak mengkritik," paparnya.    [sindonews]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :