Walau Sudah Dikirimkan ‘Surat Cinta’, Ini Alasan Mendagri Belum Berhentikan Ahok


[tajuk-indonesia.com]         -         Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa ada tahapan dalam memproses surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Salah satunya menunggu putusan kejaksaan terkait pengajuan banding.
“Tunggu Pak Jaksa Agung apakah Kejaksaan masih banding atau tidak, itu satu,” tutur Tjahjo usai menghadiri buka puasa bersama Partai Nasdem di DPP Partai Nasdem, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/5/2017).

Menurut Tjahjo, jika keputusan banding tidaknya kejaksaan terkait hukuman penjara Ahok dalam perkara kasus penodaan agama yang menjeratnya telah keluar, masih ada lagi proses lainnya. Apabila tidak banding, DPRD DKI diharap langsung mengambil langkah.

“Yang kedua, kalau kejaksaan tidak banding, kami minta segera DPRD memproses surat mundurnya Pak Ahok,” jelas dia.

“Dasar surat itu termasuk dasar dari kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum banding, sebagai dasar kami menyampaikan kepada Bapak Presiden untuk segera mengeluarkan Keppresnya untuk memberhentikan Pak Ahok sebagai Gubernur,” lanjut Tjahjo.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah berstatus nonaktif sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Jokowi dengan tembusan Mendagri pada Selasa, 23 Mei 2017.

Kendati demikian, saat ini proses pengunduran diri itu masih harus menunggu sejumlah mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang. Ahok baru bisa melepas status sebagai gubernur DKI Jakarta setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.  [kmc]















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :