Waduh, Luhut Samakan Kontrak Freeport Seperti Sewa Rumah
[tajuk-indonesia.com] - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PT Freeport Indonesia harus mematuhi aturan di Indonesia jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak. Pada prinsipnya perpanjangan tersebut sama seperti menyewa rumah.
Luhut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kemaritiman di Jakarta, Kamis (4/5/2017), mengatakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah Indonesia seperti divestasi 51 persen dan pembangunan smelter harus dipenuhi.
"Freeport sudah selesai. Saya kemarin ketemu dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat, dia tanya saya mengenai Freeport. Saya jelaskan masalah Freeport itu kontraknya selesai," katanya.
Luhut melanjutkan, dalam penjelasannya kepada Mendag AS itu, ia menganalogikan kontrak Freeport selayaknya kontrak sewa rumah. Jika ingin kontrak berlanjut, maka segala ketentuan dari pemilik rumah harus dipenuhi jika penyewa ingin melanjutkan kontrak sewa.
"Analoginya, kamu sewa rumah saya 20-50 tahun lalu selesai kontraknya. Kalau saya enggak mau kasih kamu boleh enggak? Kalau saya mau kasih anak cucu saya boleh tidak? Tapi Indonesia tidak begitu. Kami masih mau beri perpanjangan kepada Freeport, tapi Freeport harus memenuhi ketentuan kita," jelasnya.
Mantan Menko Polhukam itu mengatakan perusahaan tambang asal AS itu harus setuju dengan ketentuan Pemerintah Indonesia.
"Nggak setuju, nggak kita kasih. Ingat, kita ini negara berdaulat," tegasnya. [tsc]