Sssttt..Hari Ini, 22 Poin Banding Ahok Diserahkan Ke PT Jakarta
[tajuk-indonesia.com] - Upaya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membuktikan dirinya tidak bersalah terus dilakukan.
Rencananya, tim kuasa hukum Ahok akan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (22/5) siang.
"Kalau tidak ada halangan, nanti siang ke PT Jakarta," kata salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta saat dikonfirmasi wartawan.
Wayan menegaskan, akan tetap menyampaikan 22 poin banding seperti sedia kala. Artinya, tidak ada perubahan jumlah poin yang ditekankan dalam memori banding.
"Kurang lebih seperti itulah (sekitar 22 poin)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama, 9 Mei lalu.
Ahok dinilai melanggar pasal 156a KUHP ancaman hukuman 2 tahun penjara. Adapun pertimbangan hakim, perbuatan gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dianggap telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam. [rmol]
"Kalau tidak ada halangan, nanti siang ke PT Jakarta," kata salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta saat dikonfirmasi wartawan.
Wayan menegaskan, akan tetap menyampaikan 22 poin banding seperti sedia kala. Artinya, tidak ada perubahan jumlah poin yang ditekankan dalam memori banding.
"Kurang lebih seperti itulah (sekitar 22 poin)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama, 9 Mei lalu.
Ahok dinilai melanggar pasal 156a KUHP ancaman hukuman 2 tahun penjara. Adapun pertimbangan hakim, perbuatan gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dianggap telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam. [rmol]