Penodaan Agama Dan Paham Komunisme Bermunculan Karena "Dibiarkan"
[tajuk-indonesia.com] - Kasus penodaan agama dan simbol-simbol paham komunisme bermunculan belakangan ini karena ada semacam "pembiaran".
"Padahal UU tentang kedua kasus tersebut cukup kuat," kata pakar kepolisian Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo dalam Focus Group Discussion (FGD) Kesatuan Pembangunan Politik/Kesbangpol Bandung Raya yang dikuti pimpinan ormas dan tokoh se Jawa Barat, di Kota Bandung, Senin (29/5).
Menurutnya, rakyat juga harus aktif ikut membantu tegaknya aturan. Sementara aparat penegak hukum harus proaktif, jangan menunggu laporan dari masyarkat karena kedua masalah tersebut bukan delik aduan.
UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, misalnya pada Pasal 1, sangat jelas disebutkan, 'setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu'.
Dan, Pasal 156a KUHP, 'dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'.
"Dari UU tersebut kasus Ahok sangat memenuhi unsur-unsurnya. Karena itu vonis hakim sangat tepat namun terlalu ringan jika melihat yurisprudensi dan fatwa Mahkamah Agung pada Mei 1964, yang memerintahkan agar hakim memvonis seberat-beratnya pelaku penodaan agama kerena kasus tersebut memiliki derajat keresahan masyarakat sangat tinggi," ujar Anton.
Terhadap simbol-simbol dan kegiatan-kegiatan yang berindikasi PKI atau pahak komunisme, lanut Anton, Indonesia juga punya UU yang cukup tegas, yaitu Tap MPRS XXV /1966 dan UU 27/1999 tentang Larangan Komunisme Marxisme Leninisme di Indonesia, yang ancaman hukumannya sangat berat mulai dari 12 sampai 20 tahun penjara.
Yang menarik adalah bunyi Pasal 107e ayat b, 'barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah', maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ahun.
"Kini ada beberapa partai politik yang diisukan membina hubungan bahkan bekerjasama dengan PKC atau Partai Komunis Cina?"sebut Anton.
Terakhir, Anton meminta aparat harus tegas dalam penegakkan hukum. Adanya UU anti penodaan agama dan UU larangan paham komunisme tersebut untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.[pm]