Pembubaran HTI Harus Lewat Putusan Pengadilan Dengan 9 Tahap Administrasi
[tajuk-indonesia.com] - Pembubaran organisasi masyarakat (ormas) itu ada aturan mainnya, tidak bisa sekadar lewat konferensi pers seperti diperlihatkan Menkopolhukam, Wiranto kemarin di kantornya, Jakarta.
"Kita ini negara hukum, jadi aturan hukum harus ditegakkan dengan baik," tegas Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia, Rozaq Asyahari melalui siaran persnya.
Rozaq menyebutkan, setidaknya ada sembilan tahapan yang harus dilalui pemerintah untuk dapat membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Berbeda dengan UU 8/1985 tentang Asas Tunggal Ormas, UU 17/2013 tentang Ormas justru bersifat persuasif. Pasal 60 UU Ormas jelas menyatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan sebelum memberikan sanksi adalah pembinaan ormas HTI bila memang dirasa ada yang tidak sesuai.
Bila langkah ini tidak dihiraukan oleh HTI, barulah pemerintah melakukan sanksi administratif.
"Selama ini kita belum mendengar langkah tersebut dilakukan oleh pemerintah. Kita juga tidak mendengar bagaimana respon HTI terhadap pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah," ujar kandidat doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.
UU mensyaratkan, apabila teguran sebanyak tiga kali tidak dihiraukan, pemerintah dapat meningkatkan sanksi berupa penghentian bantuan. Menurut Rozaq, langkah itu semua masih belum cukup untuk memenuhi persyaratan pembubaran dalam UU Ormas.
"Jika penghentian bantuan dirasa tidak diindahkan, maka pemerintah dapat menaikkan sanksi pada tahap berikutnya berupa penghentian sementara. Namun demikian, penghentian sementara ini tidak serta merta bisa dilakukan. Karena HTI adalah ormas dalam skala nasional maka penghentian sementaranya memerlukan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung," terang Rozaq, memaparkan.
Namun jika sanksi ini juga tidak manjur, barulah pemerintah dapat menempuh langkah pembubaran yang tetap harus melalui mekanisme di pengadilan. Pada tahap ini pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mengajukan surat tertulis kepada Kejaksaan untuk melakukan gugatan pembubaran ormas ke pengadilan.
"Setelah pengadilan memutus pembubaran ormas, barulah pemerintah dapat mencabut Surat Keterangan Terdaftar atau Badan Hukum ormas tersebut. Namun tentunya apabila hal ini akan dilakukan terhadap HTI hanya bisa dilakukan setelah adanya keputusan tetap atau in krach dari peradilan," tutupnya.[pm]