Pejabat Ajukan Penangguhan Penahanan Ahok, Mantan Komisi Kejaksaan: Itu Intervensi
[tajuk-indonesia.com] - Pengamat Hukum Kaspudin Noor menilai, penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai sebuah intervensi. Alasannya, penangguhan itu dilakukan oleh pejabat.
"Soal penangguhan, kalau sudah pejabat tinggi (yang mengajukan) berarti sudah ada intervensi dalam kasus ini," kata Noor di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).
Menurut Noor, seharusnya penangguhan penahanan terhadap Ahok itu tak perlu dilalukan. Apalagi, dalam kasus penistaan agama itu, kuasa hukum Ahok juga akan mengajukan bading. Seharusnya yang dilakukan PT DKI saat ini, membentuk tim hakim yang bakal menjalani proses banding itu.
"Pengacara memasukan memori bandingnya, lalu nanti apalah bebas, tetap pada hukuman sebelumnya, atau bagaimana, itu nanti vonis hakim (di sidang banding) yang tentukan," tuturnya.
Menurut dia, banding merupakan proses hukum yang benar setelah kecewa dengan keputusan hakim.
"Maka itu, vonis (sidang pertama) dengan vonis (di sidang banding) itu menjadi seimbang kekuatan hukumnya. Jadi, kalau pihak pengacara Ahok pun kalau mangajukan penangguhan itu tak ada jalurnya, itu bentuk intervensi," katanya.
Terkait penahanan Ahok, mantan anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) ini menerangkan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya bertindak sebagai eksekutor menjalankan vonis hakim. Dia pun meminta pada semua pihak, kasus Ahok itu haruslah dipandang dengan kacamata hukum.
"Maka itu, serahkan semua pada pengadilan, intervensi darimanapun harus dicegah, apalagi intervensi asing," cetusnya.
Sekadar diketahui, Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Ahok.[mb]