MUI Minta Polisi Tidak Perlu Libatkan Interpol Untuk Periksa Habib Rizieq


[tajuk-indonesia.com]           -           Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap pihak kepolisian tidak perlu melibatkan International Police (Interpol) untuk memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Enggak perlu (mengajukan) red notice, saya kira kayak penjahat aja kan, bisa didatangin dimana sih dia berada," ujar Wakil Ketua Umum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).

Ikhsan menyarankan sebaiknya penyidik kepolisian menyambangi ke rumah Rizieq Shihab. Langkah ini justru membuat Rizieq tidak perlu dijemput paksa.

"Kenapa enggak datang aja sih, penyidiknya datang ke tempat Habib Rizieq," kata Ikhsan.

Ia pun meminta Habib Rizieq datang untuk memenuhi panggilan kepolisian. Namun jika belum hadir, Ikhsan menilai sebaiknya polisi bisa mencari tanpa memakai keributan.
"Kenapa belum hadir kan begitu, kalau perlu penyidiknya kan bisa datang dimana berada, jangan ribut-ribut lah," ujarnya.

Pihak kepolisian telah memanggil pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus pesan aplikasi Whatsapp berkonten pornografi.

Namun, Rizieq yang dikabarkan sedang berada di luar negeri, mangkir dalam dua kali panggilan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, Polri akan melihat perkembangan serta mengkaji apakah perlu melibatkan Interpol untuk memulangkan Rizieq.

"Kita lihat perkembangan, kalau memang diperlukan kita minta bantuan kepada NCB Interpol, untuk mengeluarkan red notice," kata Setyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2017) kemarin.

Jika rizieq masuk dalam red notice, kata Setyo, artinya penyidik meminta bantuan Interpol untuk melakukan upaya paksa atau membawa kembali orang yang dicari ke negara asalnya.

Namun, menurut Setyo, hingga kini Polri belum perlu meminta red notice kepada Interpol untuk mengembalikan Rizieq.

Dia menyatakan, polisi memerlukan waktu untuk mengusut kasus hukum yang melibatkan Rizieq.[pm]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :