Melanggar Aturan, Polisi Larang Warga Solo Gelar Aksi 1000 Lilin
[tajuk-indonesia.com] - Anggota Polresta Solo melarang warga sekitar untuk menggelar aksi menyalakan 1000 lilin bertajuk ‘Kidung untuk Negeri’ yang digelar di kawasan Plasa Manahan, Banjarsari, Solo pada Minggu (14/5/2017) malam.
Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo pun langsung terjun ke lokasi guna mengusir ratusan warga yang hendak melakukan aksi tersebut. Pelarangan itu mengacu kepada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2008.
“Aturannya sudah jelas bahwa aksi di atas jam 18.00 WIB dilarang, jadi ya mohon untuk segera bubar saya bilang,” kata Ribut kepada wartawan di kantornya, Senin (15/5/2017).
Ribut menuturkan, meski sudah dilarang namun sebagian warga malah menyalakan layar ponsel sebagai tanda bahwa kegiatan tersebut tetap berjalan.
Alhasil, sempat terjadi adu argumen antara warga dengan pihak Polresta Solo. Meski begitu, polisi tetap bersikukuh bahwa kegiatan tersebut tetap tidak diperbolehkan.
“Aksi malam itu tidak boleh (dilakukan), melanggar aturan, kami secara persuasif meminta mereka untuk segera meninggalkan, kumpul orang dalam kesempatan apapun itu diatur, malam hari itu tidak boleh. Mereka juga tidak ada izinnya,” sindir Kabag Ops Polresta Surakarta, Arif Joko.
Sementara itu, salah seorang warga Putri (27) mengaku kecewa dengan sikap aparat kepolisian. Padahal, dirinya hanya ingin mendoakan bangsa dan negara agar tetap utuh dan tidak mudah untuk diprovokasi.
“Tentu sangat kecewa. Padahal, tujuan kami baik,” terang warga Sumber Banjarsari tersebut.[mb]