Majelis Hakim Diyakini Bakal Vonis Ahok 4 atau 5 Tahun Penjara, Alasannya
[tajuk-indonesia.com] - Sidang vonis kasus hukum kasus Ahok terkait penistaan agama akan dibacakan, Selasa (9/5/2017).
Namun diyakini majelis hakim tidak akan menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Bagaimana bisa?
Pasalnya, ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 1964 tentang penghinaan terhadap agama.
Surat Edaran tersebut memerintahkan agar pelaku tindak pidana penghinaan agama harus dihukum berat.
Sugiyanto yakin, SE tersebut akan menjadi pertimbangan hakim.
”Jadi, saya yakin Ahok tak divonis bebas,” kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto, Minggu (7/5/2017).
Dia mengatakan, boleh saja jaksa mengatakan Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama.
Tapi di lain sisi, ada Fatwa MUI yang menyebut Ahok telah menistakan agama.Pendapat yang sama disampaikan oleh Muhammadiyah dan NU.
“Ini semua tentu menjadi pertimbangan hakim,” tukas Sugiyanto.
Dia memprediksi, vonis yang dijatuhkan hakim akan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Hakim membuat keputusan yang melebihi tuntutan, yakni penjara 4 tahun sesuai Pasal 156, atau bahkan 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.
”Soal tuntutan masa percobaan dua tahun tidak akan digunakan oleh hakim dalam keputusannya,” ujarnya.[mb]