Kencang Desakan Pengesahan RUU Anti Terorisme, Definisi Teroris Belum Disepakati


[tajuk-indonesia.com]          -          Pascaledakan bom di Terminal Kampung Melayu, pemerintah mendesak segera disahkannya RUU Terorisme. Namun, Pansus DPR menyebut ada beberapa isu yang belum disepakati, termasuk definisi teroris.
Sejak setahun lalu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menggodok revisi undang-undang anti terorisme. Menurut Arsul Sani, salah satu anggota Pansus RUU anti terorisme, Pansus sudah membahas lebih dari separuh Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dimunculkan di antara kedua pihak.

Meski begitu, beberapa isu yang belum disepakati pemerintah dengan DPR. “Ada beberapa​ isu yang belum disepakati seperti definisi teroris, perpanjangan jangka waktu​ penangkapan dan penahanan, dan lain-lain,” ujar Arsul melalui pesan WhatsApp kepada Kiblat.net, Ahad (28/05).

Dalam RUU Terorisme yang tengh digodog, ada rencana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Arsul menyebut peran TNI dalam penanganan Terorisme di Indonesia yang juga belum dibahas dan disimpulkan.

Desakan untuk segera menyelesaikan RUU anti terorisme kembali muncul pasca meledaknya bom Kampung Melayu pada Rabu (24/05) lalu. Bahkan, presiden republik Indonesia, Joko Wododo pun mengatakan hal tersebut tepat di tempat di lokasi peledakan.[kbt]








Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :