Kasus Firza Husein Adalah Rekayasa Jahat Tuk Bunuh Karakter Ulama


[tajuk-indonesia.com]      -       Sehubungan dengan banyaknya berita yang beredar secara liar terkait kasus pidana dengan tersangka atas nama Firza Husein (FH), Aziz Yanuar SH, MH, MM selaku kuasa hukum  menyampaikan beberapa klarifikasi.

Klarifikasi tersebut disampaikan Aziz Yanuar, mengingat maraknya fitnah yang berdar melalui media mainstream dan media sosial, terkait kasus Firza Husein. Berikut ini penyataan lengkap dari Aziz Yanuar, selaku kuasa hukum Firza Husein yang diterima redaksi Panjimas.com, Jum’at (19/5/2017).

1. Terkait foto-foto dan chat yang diduga mengandung unsur pornografi yang melibatkan nama dan
    foto / gambar mirip FH maka selaku kuasa hukum perlu kami tegaskan bahwa FH tidak pernah 
    membuat, menyimpan dan menyebarkan foto atau WhatsApp (WA) chat yang berisi konten
    pornografi. Keterangan FH ini sudah dituangkan ketika pemeriksaan di kepolisian/dalam BAP
    yang merupakan dokumen hukum.

    Dengan demikian apabila ada pihak-pihak yang masih tetap menyebarkan informasi bahwa FH 
    yang membuat dan menyebarkan, maka informasi tersebut adalah informasi yang bersifat non
    yuridis formil dan opini jahat yang menyesatkan.

 2. Barang bukti hp dan WA chat yang digunakan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan dan
     penyidikan tindak pidana dimaksud telah disita pada saat penangkapan terkait tindak pidana makar
     pada tanggal 2 Desember 2016.
   
     Sehingga konten pornografi yang beredar luas baik dalam bentuk chat maupun foto diduga terkait
     dan mirip FH  muncul setelah hp dan WA disita pihak kepolisian. Dan merupakan hasil “case
     building” dari pihak penyidik yang semula menyidik tindak pidana makar terhadap FH.

3. Foto yang beredar selama ini yang juga digunakan sebagai obyek untuk diperiksa sebagai barang
    bukti menjerat FH dalam kasus dimaksud ini sudah merupakan hasil editing yang dibuktikan
    dengan ada beberapa icon di beberapa bagiannya. Oleh karenanya perkara ini jelas dibangun
    dengan menggunakan foto dan fake WA chatting hasil proses editing.
   
4. Kami selaku kuasa hukum FH melihat bahwa kasus ini sarat dengan rekayasa dan bemaksud untuk
    menciptakan sensasi publik dengan tujuan utama untuk menghancurkan kredibilitas HRS dengan
    menyeret-nyeret klien kami agar terlihat seolah logis. Tujuan utama perkara ini menghancurkan
    kredibilitas HRS adalah untuk meruntuhkan kepercayaan umat terhadap HRS agar tidak lagi
    mampu memimpin untuk menyuarakan kritik umat terhadap jalannya roda penyelenggaraan
    negara. Sikap anti kritik dari penguasa inilah yang kemudian menjadikan aparat penegak hukum
    melakukan abuse of power untuk membungkam pihak yang kritis melalui rekayasa hukum dan
    menjadikan hukum sebagai alat represi.
   
5. Ironi hukum yang paling buruk dalam UU pornografi adalah dengan menjadikan korban tindakan 
    penyebaran pornografi sebagai tersangka, apalagi mengkriminalisasi seseorang dengan konten
    porno hasil editing atau rekayasa dari orang yang tidak bertanggung jawab.
   
6. Kami selaku kuasa hukum meminta aparat penegak hukum harus bertindak adil dan menjalankan
    asas equality before the law, bersikap profesional, modern dan terpercaya.
[panjimas]







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :