Jokowi Cabut Subsidi Listrik, Ketimpangan Kaya-Miskin Makin Melebar
[tajuk-indonesia.com] - Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) kapasitas 900 volt ampere (VA) yang dilakukan pemerintah secara bertahap per dua bulan dianggap sebagai kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 33 ayat 2 UUD 1945.
Menurut pengamat energi (SDA) asal Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, kebijakan pencabutan subsidi listrisk di 900 VA itu sangat disayangkan, karena listrik merupakan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
“Untuk itu, harus dikuasai negara sesuai Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Sebab secara konstitusional, negara harus hadir dalam pengurusan dan pengelolaan listrik yang memenuhi hajat hidup rakyat secara murah itu,” jelas dia, kepada Aktual.com, Selasa (30/5).
Menurutnya, kebijakan pencabutan subsidi tentu bukan langkah yang tepat. Pasalnya, tak sesuai dengan kemampuan rakyat. Padahal, komponen listrik merupakan hajat hidup rakyat banyak.
“Sehingga akses listrik bagi seluruh rakyat Indonesia dengan harga yang murah itu menjadi sebuah kewajiban. Dan Indonesia bukanlah negara kapitalistik yang tarif atau harganya mengikuti mekanisme pasar dan bukan hanya memperhatikan tingkat efisiensi semata,” cetus dia.
Untuk itu, kata Redi, pemerintah harus menentukan harga atau tarif listrik sesuai tingkat kemampuan rakyat, bukan hanya mengarahkan ke tingkat keekonomiannya saja.
“Bila tarif atau harga listrik oleh Pemerintah ditetapkan sesuai harga pasar, maka hubungan negara dengan rakyat bukan lagi hubungan antara rakyat dengan pemerintahnya. Tetapi telah berubah menjadi hubungan antara perusahaan (negara) dengan konsumen (rakyatnya),” kritik Redi.
Apalagi faktanya, kata dia, pengguna listrik 900 VA itu sebagian besar masih diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah. “Sehingga pemerintah harus bijak dong. Jangan dengan dalil efisiensi keuangan negara, maka rakyat yang dikorbankan,” ketus dia.
Ditambah lagi, fakta selanjutnya adalah kenaikan tarif listrik ini ternyata tidak diikuti perbaikan kualitas pelayanan dari PT PLN (Persero). Ini sikap pemerintah yang sangat disayangkan.
“Karena tidak hanya elektrifikasi yang belum mengjangkau seluruh wilayah NKRI, namun juga seringnya pemadaman berkala khususnya di luar Jamali (Jawa-Madura-Bali) menunjukan kinerja PLN tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan,” pungkas dia. [aktual]
“Sehingga akses listrik bagi seluruh rakyat Indonesia dengan harga yang murah itu menjadi sebuah kewajiban. Dan Indonesia bukanlah negara kapitalistik yang tarif atau harganya mengikuti mekanisme pasar dan bukan hanya memperhatikan tingkat efisiensi semata,” cetus dia.
Untuk itu, kata Redi, pemerintah harus menentukan harga atau tarif listrik sesuai tingkat kemampuan rakyat, bukan hanya mengarahkan ke tingkat keekonomiannya saja.
“Bila tarif atau harga listrik oleh Pemerintah ditetapkan sesuai harga pasar, maka hubungan negara dengan rakyat bukan lagi hubungan antara rakyat dengan pemerintahnya. Tetapi telah berubah menjadi hubungan antara perusahaan (negara) dengan konsumen (rakyatnya),” kritik Redi.
Apalagi faktanya, kata dia, pengguna listrik 900 VA itu sebagian besar masih diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah. “Sehingga pemerintah harus bijak dong. Jangan dengan dalil efisiensi keuangan negara, maka rakyat yang dikorbankan,” ketus dia.
Ditambah lagi, fakta selanjutnya adalah kenaikan tarif listrik ini ternyata tidak diikuti perbaikan kualitas pelayanan dari PT PLN (Persero). Ini sikap pemerintah yang sangat disayangkan.
“Karena tidak hanya elektrifikasi yang belum mengjangkau seluruh wilayah NKRI, namun juga seringnya pemadaman berkala khususnya di luar Jamali (Jawa-Madura-Bali) menunjukan kinerja PLN tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan,” pungkas dia. [aktual]