Hmm...Ternyata Benar 2 Calon Ketua OJK Dapat Perlakuan Khusus


[tajuk-indonesia.com]           -           Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih 14 nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nama-nama tersebut sudah diserahkan ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan fit and proper test.

Sebanyak 14 kandidat tersebut sudah ditempatkan sesuai dengan jabatan-jabatan yang dipilih. Untuk 1 jabatan diperebutkan 2 nama, yang tidak terpilih akan gugur.
Namun khusus untuk 2 nama calon Ketua Dewan Komisioner OJK, yaitu Wimboh Santoso dan Sigit Pramono mendapatkan perlakukan khusus. Bagi calon ketua yang tidak terpilih berkesempatan untuk menjadi anggota.

"Betul, tapi itu hanya disebutkan secara eksplisit untuk ketua saja. Calon ketua saja yang bisa dilakukan seperti itu," kata Ketua Pansel OJK yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Sri Mulyani mengatakan, meski calon Ketua Dewan Komisioner OJK mendapatkan perlakuan khusus, namun mereka mendapatkan ujian yang lebih sulit dibanding calon anggota. Mereka diberondong pertanyaan yang jauh lebih banyak saat tahap wawancara.

"Memang kualifikasi untuk ketua saat kita seleksi dari tahap pertama sampai tahap terakhir kita pertanyaannya jauh lebih banyak menyangkut kemampuan seseorang untuk memimpin keseluruhan dari OJK itu. Sehingga apabila salah satu kandidat tidak terpilih, dia bisa sesuai UU OJK dia bisa dimasukkan dalam kategori kandidat yang lain," tandasnya.[pm]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :