Harus Ada Langkah Tegas, Komisi Hukum MUI: Minahasa Merdeka Tak Lepas dari Pembiaran Separatisme Papua


[tajuk-indonesia.com]          -          Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut berkomentar terkait seruan kemerdekaan Sulawesi Utara (Sulut) berupa referendum Minahasa Merdeka. Seruan mengemuka setelah Majelis Hakim memberikan vonis dua tahun untuk Ahok atas tindak pidana penodaan agama.
KH. Ikhsan Abdullah mengatakan, bahwa tindakan segelintir orang di Minahasa, Sulawesi Selatan itu sudah jelas perbuatan makar. Karena mendirikan negara di tengah negara, adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh negara.

“Karenanya, pemerintah dan aparat penegak hukum dalam hal ini adalah kepolisian harus segera menindak dan mengambil langkah tegas. Karena jika dibiarkan, perilaku ingin merdeka ini bisa menular,” ujarnya saat ditemui Kiblat.net, di Jakarta, Rabu (17/05).

“Jika dibiarkan maka akan muncul lagi seperti ini,” tegasnya.
Meski demikian, ia berpesan agar para pelaku makar harus dinasehati dengan berbagai cara, termasuk hukuman. “Karena munculnya tindakan memerdekakan diri seperti ini juga tidak lepas dari pembiaran separatisme di Papua sana,” ungkapnya.[pm]








Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :