GNPF MUI Minta Komisi Kejaksaan Pelototi JPU Persidangan Ahok


[tajuk-indonesia.com]          -         Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) heran dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ikut melakukan banding atas vonis dua tahun terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution menilai tingkah JPU itu janggal dan tidak lazim. Bahkan kata Nasrulloh, JPU melakukan banding bersama terpidana, dimana vonis yang dijatuhkan jauh lebih berat dari tuntutan sangat aneh dalam sejarah dunia peradilan.
"Sesuatu yang tidak lajim dalam dunia peradilan. Umumnya jaksa banding apabila vonis majelis hakim di bawah Tuntutan," kata Nasrulloh kepada wartawan, Senin (15/5).

Nasrulloh mengatakan pengenaan pasal yang dikenakan oleh Majelis Hakim justru sesai dengan dakwaan alternatif yang diajukan oleh jaksa. Nasrullah meminta ada baiknya Komisi Kejaksaan mengusut upaya banding yang dilakukan jaksa ini.

"pengusutan oleh Komisi Kejaksaan atas jaksa seperti ini penting sebagai pelajaran kepada para jaksa agar berhati-hati dalam menentukan sikapnya,"kata Nasrulloh.

Untuk diketahui, kasus penghinaan agama oleh terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada berakhir dengan dijatuhkanya vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Vonis dua tahun penjara itu tidak sesuai degan tuntutan jaksa, sehingga terpidana dan penasihat hukum menyatakan akan banding. Dalam perjalanannya, JPU yang ikut mendakwa terpidana Ahok malah turut melakukan banding atas vonis dua tahun penjara oleh hakim. Dalam tuntutannya jaksa hanya menuntut Ahok di hukum percobaan dua tahun dan penjara satu tahun.  [rmol]
















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :