Djarot Jadi Jaminan Ahok, Pakar Hukum Pidana: Nggak Ngaruh Siapa Penjaminnya
[tajuk-indonesia.com] - Ditahannya Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai divonis bersalah membuat banyak pihak meminta penangguhan penahanan.
Seperti yang dilakukan Wakil Gubernur DKI Jakarta berstatus plt menggantikan Ahok, Djarot yang memilih menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan Ahok.
Kendati demikian, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan yang dilakukan Djarot tak berarti besar.
“Terlepas siapa penjaminnya, dikabulkan atau tidak tergantung pada Pengadilan Tinggi. Proses permohonannya diajukan pada otoritas Pengadilan Tinggi,” kata Abdul Fickar kepada Kriminalitas.com, Kamis (11/5/2017).
Menurutnya, ditahan atau tidaknya tersangka atau terdakwa tidak berdasarkan pada sosok penjamin penangguhan.
Menurut dosen Universitas Trisakti ini, ada dua faktor yang memengaruhi penahanan terdakwa Ahok, yakni syarat objektif dan subjektif.
“Syarat objektif yakni ancaman pidananya lima tahun atau lebih, sedangkan syarat subjektifnya yakni dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Selain Djarot, ratusan pendukung Ahok juga diketahui melakukan pendataan berdasarkan KTP untuk jaminan penangguhan penahanan mantan Bupati Belitung Timur itu.[pm]