Cuma Berfungsi Mengusulkan Doank, DPD Hanya Seperti LSM


[tajuk-indonesia.com]           -           Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dianggap setara dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Meski merupakan lembaga negara, DPD dianggap hanya memiliki fungsi mengusulkan atau sama seperti LSM. 

"DPD hanya seperti LSM. Karena hanya memiliki fungsi mengusulkan. Tidak bisa membuat undang-undang," ujar Pakar Hukum Ahmad Rivai dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (27/5). 

Menurut Rivai, DPD harus diberi ruang untuk membuat kebijakan sendiri, misalnya dapat membuat undang-undang sendiri. Maka dari itu, ia mengusulkan Pasal 22 huruf d UUD 1945 yang mengatur fungsi, tugas dan wewenang untuk diamandemen. 
"Mereka menyerap aspirasi dan disampaikan ke DPR. DPD juga lembaga politik. Kapan mau memaksimalkan daerah? Padahal mereka bisa melakukan kesepakatan bersama apabila amandemen tercapai," ujarnya. 

Rivai mengatakan apabila DPD ingin berubah, maka menjadi tugas Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) untuk berjuang mengupayakan amandemen. OSO, lanjut dia, harus mampu merubah citra DPD yang dianggap tak memiliki hasil untuk kebaikan masyarakat daerah. Amandemen undang-undang harus pula diperjuangkan oleh Ketua Umum Partai Hanura tersebut. 

"Pimpinan DPD harus kuat punya visi. Kita tidak perlu persoalkan OSO pimpinan Hanura karena dia memang dari awal anggota DPD," katanya. 

Fungsi, tugas dan wewenang DPD diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945, berbunyi; 
1. DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
2. DPD ikut membahas rancangan undang-undang.
3. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.

[pm]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :