Ahok Divonis Bersalah, Buni Yani Bisa Bebas dari Jerat Hukum


[tajuk-indonesia.com]          -          Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian disinyalir mendapat untung pasca vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.

Menurut pengamat politik Arbi Sanit, dengan adanya vonis Ahok ini, maka tindakan Buni Yani yang mengunggah video pidato Ahok ini akan menjadi pembenaran‎.
“Kan pengadilan membenarkan dia, Ahok dihukum. Ahok bersalah. Jadi mereka benar dong, Buni Yani malah bebas dan tak tersentuh, karena apa yang mereka katakan itu benar,” kata Arbi kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Arbi melanjutkan, bukan hanya Buni saja yang ketiban untung, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga mendapatkan untung.
“Makanya, kalau tidak ada perubahan hukum terhadap Ahok, ya semuanya itu menjadi halal. Rizieq malah jadi menang dan tak tersentuh,” ungkap dia.
Menurut dosen Fisipol UI ini, hal itu adalah bukti dari kejamnya politik dan hukum di Indonesia.

“Itulah kekejaman terhadap Ahok yang jasanya bisa dinikmati orang Jakarta. Makanya itu bangkit perlawanan, bangkit kekritisan, bangkit doa, dan macam-macam lain yang mengobati Ahok,” tutup dia.

Sebagai informasi, Ahok telah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menodakan agama Islam. Akibatnya, ia divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tak terima dengan putusan tersebut, Ahok mengajukan banding.[mb]








Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :