Ahok Divonis 2 Tahun, Kata Ruhut Tuding Ada Oknum Hakim yang Pengaruhi Hakim Lainnya


[tajuk-indonesia.com]       -        Salah satu juru bicara terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ruhut Sitompul menyebut ada salah satu hakim yang berhasil mempengaruhi hakim lainnya sehingga akhirnya Ahok divonis penajara dua tahun.

Ruhut tidak menyebut siapa nama Hakim tersebut.Namun ia mengatakan bahwa beberapa kali Hakim tersebut mengunggah postingan 'berbahaya' di media sosialnya.

"Aku orang hukum jadi tidak boleh kritik putusan Hakim. Tapi aku maunya lawyer itu liat siapa (Hakimnya). Itu ada satu hakim aku kaget liat dia punya Twitter, media sosialnya ngeri bgt. Ya wajar lah Ahok dihukum," kata Ruhut kepada arah.com, Kamis (11/5/2017).

Ruhut mengungkapkan dirinya kecewa lantaran Hakim tersebut berhasil mempengaruhi Hakim lainnya dalam sidang vonis Ahok, Selasa (9/5) kemarin.
"Itu yang aku bilang oknum Hakimnya mempengaruhi Hakim lainnya, itu yang aku sedih," sebutnya.

 Meski demikian, Ruhut mengatakan seorang Kuasa Hukum harusnya dapat mengetahui latar belakang dari Hakim ataupun Jaksa yang bertugas.

"Kenapa baru sekarang diomongin (Hakimnya). Mestinya lawyer pengalaman gua jadi advocat, mestinya Hakim, Jaksa dia mesti tau track recordnya. Sekarang di medsos kan juga rame, 'Oh dia begini hakimnya'," jelas Ruhut.

Ruhut pun menambahkan, keputusan Hakim terhadap vonis Ahok harus tetap dihormati.

"Kalo sekarang sudah diputuskan, kita harus hormati putusan itu. Kita negara hukum. Enggak bisa kita intervensi," tandasnya.

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok dinilai majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di muka umum.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso mengatakan, dari pemeriksaan barang bukti dan saksi terdakwa dinyatakan bersalah.

"Atas hal itu tersakwa dihukum 2 (dua) tahun penjara," katanya saat memimpin persidangan. [arahcom]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :