Ahok Dituntut Ringan, Wasekjen MUI: Patut Diduga Ada Intervensi Jaksa Agung
[tajuk-indonesia.com] - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Zaitun Rasmin menilai ringannya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga syarat dengan kejanggalan dan intervensi.
Atas ucapannya yang membawa-bawa Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu itu, Ahok bukan dituntut dengan pasal penodaan agama 156a KUHP melainkan pasal penodaan terhadap golongan 156 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.
Ya kelihatan (intervensi) karena ada kejanggalan tiba-tiba pembacaan tuntutan ditunda dengan alasan yang sangat mengada-ngada hanya gara-gara belum diketik. Sejak kapan negara ini menyerah kepada masalah pengetikan. Iya kan," katanya saat ditemui Okezone di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).
Dugaan intervensi itu semakin kuat, sebab JPU memiliki atasan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang merupakan mantan kader partai pengusung Ahok di Pilgub DKI Jakarta, yakni Nasdem.
"Jadi patut diduga JPU ini kan ada atasannya, ada Jaksa Agung itu patut diduga (ada intervensi)," katanya.
Sebab itu, untuk vonis kasus Ahok, pihaknya hanya bisa berharap kepada Allah SWT dan hakim yang akan menjatuhkan vonis
"Harapannya kepada yang maha kuasa untuk bisa menguatkan hati hakim. Kemudian, kita harap hakim dengan hati nuraninya memutuskan," tukasnya.[mb]